PAMEKASAN — Perkembangan teknologi digital dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.
Ruang digital kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi ruang sosial baru yang berpengaruh terhadap cara berpikir, emosi, hingga pembentukan identitas generasi muda.
Direktur Utama Islamic Boarding School (IBS) Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan, Achmad Muhlis, menilai bahwa di tengah masyarakat modern, media sosial dan berbagai platform digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Anak-anak dan remaja menggunakannya untuk belajar, berinteraksi, dan mengekspresikan diri. Namun di balik berbagai peluang tersebut, terdapat pula risiko yang perlu diantisipasi secara serius.
“Ruang digital hari ini tidak hanya menawarkan manfaat, tetapi juga menyimpan berbagai potensi bahaya bagi anak-anak. Mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online yang semakin kompleks,” ujar Achmad Muhlis, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur penundaan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring sosial lainnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini memiliki arti strategis, tidak hanya dalam konteks nasional tetapi juga dalam perspektif global. Indonesia dinilai menjadi salah satu negara non-Barat yang secara tegas menerapkan regulasi berbasis usia dalam pengelolaan akses digital.
“Kebijakan ini menunjukkan upaya negara menghadirkan perlindungan struktural bagi anak-anak yang semakin rentan terhadap berbagai risiko digital, seperti kecanduan media sosial, paparan informasi yang tidak terverifikasi, hingga tekanan psikologis akibat interaksi di dunia maya,” terangnya.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk institusi pendidikan yang memiliki perhatian terhadap masa depan generasi muda. Salah satunya adalah IBS PKMKK, lembaga pendidikan Islam yang menempatkan pembentukan karakter dan kesadaran moral sebagai fondasi utama pendidikan.
Bagi lembaga tersebut, dukungan terhadap kebijakan pemerintah tidak sekadar bentuk respons administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif perkembangan teknologi.
Achmad Muhlis menegaskan bahwa dalam era digitalisasi yang berlangsung sangat cepat, anak-anak sering kali menjadi pengguna teknologi yang intensif, namun belum memiliki kematangan reflektif untuk memahami dampak sosial dari aktivitas digital mereka.
“Arus informasi di ruang digital sangat cepat dan tidak selalu terverifikasi.
Jika tidak disertai kemampuan literasi yang memadai, kondisi ini dapat membentuk persepsi sosial yang tidak seimbang pada anak-anak,” jelasnya.
Dalam perspektif tersebut, pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia tertentu dipandang sebagai langkah preventif untuk menciptakan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi generasi muda. Anak-anak diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menjalani proses sosialisasi secara stabil di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum berinteraksi secara intens dengan dunia digital.
Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan prinsip pendidikan pesantren yang menekankan keseimbangan antara perkembangan intelektual, emosional, dan spiritual. Dalam tradisi pesantren, pembentukan karakter tidak hanya dilakukan melalui pembelajaran formal, tetapi juga melalui pembiasaan hidup yang menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab sosial, serta kesederhanaan.
Lingkungan pesantren, kata dia, dirancang untuk membantu peserta didik membangun kesadaran moral yang kuat sebelum menghadapi kompleksitas kehidupan modern, termasuk dalam penggunaan teknologi digital.
Ia menambahkan, pembatasan akses digital tidak berarti menolak perkembangan teknologi. Sebaliknya, teknologi tetap dipandang sebagai sarana penting dalam proses pembelajaran, selama penggunaannya ditempatkan dalam kerangka etika yang jelas serta disesuaikan dengan tahap perkembangan psikologis anak.
“Teknologi harus digunakan secara bijak. Dalam pendidikan, teknologi dapat menjadi alat yang sangat produktif, tetapi harus diimbangi dengan nilai-nilai moral dan kedewasaan pengguna,” ujarnya.
Lebih lanjut, implementasi kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 juga dinilai membuka ruang refleksi bagi masyarakat mengenai bagaimana teknologi dikelola secara bertanggung jawab.
Dukungan dari lembaga pendidikan Islam seperti IBS PKMKK menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai institusi moral yang turut membimbing masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial di era digital.
Menurut Achmad Muhlis, kemajuan teknologi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis untuk melindungi martabat manusia, khususnya generasi muda.
“Teknologi yang berkembang tanpa kebijaksanaan moral dapat menimbulkan berbagai tekanan sosial dan psikologis. Karena itu, kebijakan perlindungan digital bagi anak-anak merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berada dalam kerangka kemanusiaan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa masa depan generasi muda harus dijaga melalui sinergi antara kebijakan publik, pendidikan, serta nilai-nilai budaya dan moral yang hidup di tengah masyarakat.
“Melalui sinergi tersebut, kita berharap dapat membangun peradaban digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga matang secara etika dan kemanusiaan,” pungkasnya.






