Edarkan Uang Palsu di Pasar, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka dan barang bukti peredaran uang palsu di Kecamatan Manding, Sumenep. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Tiga warga Manding, Sumenep, ditangkap oleh polisi karena terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal).

Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Manding, mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Manding Daya, Sumenep.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), yang semuanya berasal dari Dusun Mandapan, Desa Manding, Kecamatan Manding, Sumenep.

Baca Juga :  PT Kamilah Wisata Muslim Gelar Manasik Untuk Calon Jemaah Umroh di Pulau Sapudi

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Sabtu, 4 Januari 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya korban peredaran uang palsu.

“Ada laporan dari masyarakat terkait adanya korban peredaran uang palsu di area pasar Barisan, Manding Daya,” katanya, Selasa, 7 Januari 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Widi, petugas langsung menanyai korban untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri pelaku.

Baca Juga :  Ribuan Warga Batuputih Antusias Menangkan Paslon FINAL di Pilkada Sumenep

“Berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di rumah salah satu tersangka, yaitu R.” jelasnya.

Barang bukti yang dimankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu, uang asli Rp 2.000 sisa hasil peredaran upal.

“Kemudian 1 unit printer merk Epson L 120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok Balveer, dan satu songkok warna hitam,” sebutnya.

Baca Juga :  Cabup Fauzi Dukung Perkembangan E-Sport di Sumenep, Siap Bina dan Fasilitasi

Setelah diinterogasi, R dan AS mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik R. “Mereka juga mengungkap bahwa pelaku pembuat uang palsu adalah rekannya, AFW yang juga berhasil diamankan petugas,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 244 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: