SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menuntaskan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna persetujuan bersama dengan pemerintah daerah, Selasa, 7 April 2026.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan seluruh proses pembahasan berjalan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Tiga raperda yang disepakati meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Menurut Zainal, ketiga raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Setelah disetujui bersama, dokumen raperda akan diajukan kembali kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
Ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong peningkatan pembangunan dan pelayanan publik di Sumenep.
“Kami berharap raperda ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
Menurut dia, kemitraan yang terjalin menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kerja sama ini penting untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*)






