SUMENEP, LensaMadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menggelar pembinaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bagi seluruh sekretaris desa se-Kabupaten Sumenep di Hotel Myze, Senin, 18 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi dan pelaporan.
Pembinaan dilaksanakan selama tiga hari dan dibagi dalam tiga gelombang. Setiap gelombang diikuti sekitar 110 desa dengan peserta utama para sekretaris desa.
Pada gelombang pertama, kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, Kepala Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan DPMD Muchlis Santoso, serta jajaran DPMD lainnya.
Sejumlah narasumber turut dihadirkan dalam pembinaan tersebut, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sumenep Didik Wahyudi, perwakilan DPMD Provinsi Jawa Timur Dwi Purnomo, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, dan pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan penyusunan LPPD memiliki posisi penting dalam proses evaluasi dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah terhadap desa.
Menurut dia, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk melihat capaian, kendala, dan efektivitas pemerintahan desa.
“LPPD menjadi instrumen penting untuk melihat capaian, kendala, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, laporan harus disusun secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Darul menambahkan, DPRD mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam penguatan administrasi pemerintahan dan pelaporan.
“Kami di legislatif mendukung penuh peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam tertib administrasi dan pelaporan pemerintahan desa,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait tata cara penyusunan LPPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya laporan yang disusun secara lengkap, sistematis, dan transparan agar dapat menjadi bahan evaluasi pembangunan desa secara menyeluruh.
“Kami berharap seluruh sekretaris desa mampu menyusun LPPD secara baik dan tepat waktu, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep semakin profesional dan akuntabel,” ujarnya. (*)






