PAMEKASAN, LensaMadura.com – Manajemen RSIA Puri Bunda Madura membantah tudingan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong, Kecamatan Pamekasan.
Pihak rumah sakit menyatakan ibu dan bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan.
Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pamekasan, Senin, 29 Juni 2026.
Selain membantah dugaan malapraktik, rumah sakit juga menjelaskan alasan tidak menyerahkan rekam medis kepada pihak yang meminta dokumen tersebut.
Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, mengatakan hingga kini rumah sakit tidak pernah menerima permohonan tertulis terkait permintaan rekam medis pasien sebagaimana diatur dalam prosedur yang berlaku.
“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis,” kata Taufik, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut dia, rumah sakit wajib memastikan identitas pemohon, kepentingan permintaan, serta legal standing pihak yang mengajukan. Karena itu, rekam medis tidak dapat diberikan kepada sembarang orang.
Taufik menjelaskan, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sedangkan berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.
“Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan antara resume medis dan rekam medis lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau meminta rekam medis secara lengkap, itu sangat sulit dikeluarkan karena berisi seluruh riwayat pelayanan medis pasien dari awal sampai akhir. Ada aturan dan batasannya,” ucapnya.
Menurut Taufik, sikap rumah sakit bukan untuk menutupi pelayanan medis, melainkan menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien. Rekam medis hanya dapat diberikan kepada pasien atau pihak lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan persetujuan pasien dalam kondisi tertentu.
“Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Taufik juga memaparkan kronologi penanganan pasien QQ. Menurut dia, pasien diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis sesuai kompetensinya.
Seluruh tindakan medis, kata dia, dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Sebelum tindakan dilakukan, pasien dan keluarga juga telah menerima penjelasan mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent.
“Alhamdulillah tindakan medis berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia. Saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan,” katanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Taufik menilai tudingan adanya malapraktik tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi. Ia menegaskan seluruh tindakan telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi kedokteran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)






