Dugaan Penipuan Jasa Sedot WC, Pesantren di Sumenep Dibebankan Tarif Rp6 Juta
SUMENEP, LensaMadura.com – Sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan penipuan oleh oknum penyedia jasa sedot WC setelah diminta membayar tarif hingga Rp6 juta untuk satu kali penyedotan, jauh di atas tarif yang pernah dibayarkan sebelumnya.
Pengasuh pesantren berinisial NR, mengatakan tarif tersebut diberikan oleh oknum penyedia layanan yang sebelumnya juga pernah melakukan penyedotan di lokasi yang sama pada Mei 2025 dengan biaya sekitar Rp350 ribu.
“Saya terkejut ketika diinformasikan total biaya mencapai Rp6 juta. Padahal jedanya hanya sekitar tujuh bulan dari penyedotan sebelumnya,” ujar NR di Sumenep, Rabu, 10 Desember 2025.
NR menjelaskan bahwa pada layanan terdahulu, oknum tersebut mengaku berasal dari instansi pemerintah daerah, sementara pada kunjungan terbaru oknum yang sama menyatakan dirinya merupakan penyedia jasa swasta.
Menurut NR, para santri telah menyiapkan dana sesuai tarif yang pernah dibayarkan sebelumnya, namun kebingungan muncul ketika oknum tersebut menyampaikan tarif baru yang dinilai tidak wajar.
“Kami menduga ada tindakan ilegal dan pungutan liar. Pemerintah daerah perlu turun tangan mengevaluasi,” katanya.
Berdasarkan penelusuran media, nomor layanan yang digunakan oknum tersebut diduga terkait dengan CV Sumber Jaya Barokah. Dugaan tersebut muncul setelah nomor kontak yang sama diketahui tercantum pada sejumlah iklan layanan sedot WC yang mengatasnamakan CV tersebut di salah satu platform digital.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Dedi Falahuddin, memastikan kendaraan dan petugas yang mendatangi pesantren bukan berasal dari pemerintah daerah.
“Bukan dari PUTR. Kalau dari kami mengikuti Perda, dan tarif tertinggi hanya Rp1.750.000 untuk septic tank ukuran lebih dari 6 meter kubik,” ujarnya.
Dedi menambahkan kapasitas satu tangki penyedotan umumnya sekitar 4 meter kubik, sehingga biaya layanan pemerintah sekitar Rp700 ribu.
Dedi juga menegaskan hingga kini tidak ada jasa swasta yang membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) milik pemerintah daerah.
“Swasta boleh membuang ke IPLT, tetapi sampai sekarang belum ada yang masuk,” katanya.
Hingga berita ini terbit, LensaMadura.com masih berupaya menghubungi pihak CV Sumber Jaya Barokah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan nomor layanan tersebut.
Ditambah lagi, nomor layanan yang sebelumnya digunakan oleh seseorang yang diduga sebagai petugas lapangan mendadak tidak lagi terdaftar sebagai akun WhatsApp aktif. Bahkan, tiga nomor layanan lain yang tercatat terkait CV Sumber Jaya Barokah juga tidak memberikan respons saat dihubungi. (*)



