BPN Sumenep Tidak Akan Ukur Tanah Markas Kodim Yang Dimohon PWPS, Ini Sebabnya

Agus Purwanto Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep saat ditemui di kantornya memegang data tentang peta tanah termasuk lahan di Markas Kodim 0827 Sumenep yang diajukan oleh PWPS ke BPN untuk diukur. ( Foto: Moh. Toifur Ali Wafa/LensaMadura.Com).

SUMENEP, lensamadura.com Keluarnya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep perihal pengukuran tanah Markas Komando Distrik Militer (Kodim 0827) Sumenep atas dasar pengajuan dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) mendapat penolakan dari Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.

Dilansir dari koran Harian Bangsa edisi Selasa 16 Agustus 2022, Dandim menegaskan penolakan atas rencana ukur ulang tanah markas Kodim itu.

“Kita siap mengamankan aset negara yang dikuasai oleh Kodim Sumenep sejak kemerdekaan RI. Kami kuasai tanah itu 77 Tahun silam setelah kemerdekaan. Kami siap mengamankan aset negara itu. Dan rencana pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN dan pemohon, kita tolak. Kita pertahankan aset negara ini,” tegas Dandim 0827 Sumenep.

Pengajuan pengukuran peta bidang tanah itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep dengan nomor 493/35.29.200/VIII/2022 tentang pemberitahuan pengukuran bidang tanah terhadap pemohon atau PWPS.

Baca Juga :  Bangkalan Punya Bupati Baru

Surat pemberitahuan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto 9 Agustus 2022.

Surat tersebut dijadwalkan oleh kantor BPN Sumenep pada hari Selasa 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat permohonan pengukuran tanah Markas Kodim 0827 Sumenep oleh PWPS.

“Tapi kalau ada pihak yang keberatan maka tidak akan kami lakukan pengukuran, karena pengajuan itu sesuai SOP serta persyaratan lainnya seperti biaya, ikrar wakaf, badan Hukum, KTP, KK serta surat dari kepala desa,” Terang Agus Purwanto saat ditemui di kantornya, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam pengukuran itu akan dipanggil pihak yang ada disekitar lokasi tersebut, jika ada keberatan, maka pengukuran itu dianggap gagal.

Mediasi  akan dilakukan BPN, Kelurahan, penembahan Sumolo, tetangga yang bersinggungan dengan tanah tersebut serta pihak yang menguasai.

“Jika mediasi tidak berjalan atau tak membuahkan hasil maka akan diserahkan ke pengadilan,” ucap Agus.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep H. Masdawi Desak Pemerintah Tindak Tegas Nelayan Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Tupoksi BPN menerima permohonan dari masyarakat, jika dilapangan ada masalah maka tidak akan diteruskan pengukuran. Perlu mediasi dulu bagi para pihak.

Kepala BPN Sumenep ini menerangkan alur penerbitan akta tanah yang melalui proses panjang. Dari Pengukuran, penelitian, lalu kemudian diterbitkan sertifikat tanahnya.

“Kalau kita di pendaftaran mengacu  SOP. Selama persyaratan sudah terpenuhi, ada penguasaan, ada badan hukumnya, ada lain-lainnya dan itu masuk di komputer kita nanti kita proses. Proses ini dalam perjalanan kalau memang nanti didalam perjalanan ada pihak yang keberatan nanti kita ajak komunikasi dulu,” paparnya.

Sementara, sekretaris PWPS RP Agus Irianto mengungkapkan, pengajuan pengukuran peta bidang tanah itu berdasarkan wasiat penembahan sumolo Sumenep pada tahun 1.200 H dan peta waqaf di tahun 1938 yang diperbaharui pada tahun 1968 serta bukti lainnya.

“Badan hukumnya sudah terbentuk sejak 2016,” katanya, Jum’at (12/08) melalui sambungan telepon selulernya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Babinsa Desa Tentenan Timur Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Menurutnya, rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 Sumenep tersebut untuk menjaga dan mengamankan lahan yang dinilainya sebagai milik Keraton Sumenep.

“Setelah tanah itu besertifikat tidak bisa saling mengklaim. Karena tanah waqaf itu tidak boleh diwariskan, dijual, dan tidak boleh dirusak. Kami akan menjaga itu,” terangnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Totok ini menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah bukan karena keberatan ditempati siapapun termasuk Kodim. Melainkan, kata dia, dilakukan berdasarkan wasiat penembahan Sumolo.

“ Silahkan dipakai asal tidak merubah status dan peruntukannya. Peruntukannya itu untuk fakir miskin dan kaum duafa di Sumenep,” paparnya.

Dikatakan, sebelum mengajukan permohonan pengukuran tanah pihaknya melakukan ikrar waqaf kepada Kementrian Agama dan Agraria.

Lahan yang akan diajukan sertifikat oleh perkumpulan waqaf penembahan sumolo terdapat beberapa lokasi. Diantaranya, Kodim 0827, CPM, Keraton, Gedung GNI dan Masjid Agung. (Pur/Yan)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: