SUMENEP, LensaMadura.com – Realisasi belanja publikasi untuk mendukung pemanfaatan Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, masih tertunda meski anggarannya telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Didik Prayitno, mengatakan keterlambatan tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran.
Kata dia, kegiatan itu belum dapat dilaksanakan karena Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului yang menjadi dasar penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 belum diterbitkan.
“Persoalannya sekarang bukan pada anggarannya. Anggarannya sudah ada dan sudah masuk dalam perencanaan. Tetapi sampai sekarang Perbup Perubahannya belum disahkan,” kata Didik di Sumenep, Kamis, 4 Juni 2026.
Didik menjelaskan seluruh program yang dibiayai melalui DBHCHT wajib menjalani proses asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat direalisasikan.
Setelah DPA disahkan, kegiatan yang bersumber dari dana tersebut mengikuti asistensi pada Februari 2026.
Dari hasil asistensi itu, kata dia, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap beberapa item kegiatan, termasuk belanja publikasi untuk Gedung APHT.
“Penggunaan anggaran DBHCHT yang di dalamnya juga terdapat anggaran terkait belanja publikasi di APHT harus melalui asistensi provinsi terlebih dahulu. Setelah asistensi, ada beberapa belanja yang mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan hasil asistensi tersebut,” ujarnya.
Menurut Didik, hasil asistensi telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian administrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) saat tahapan perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.
“Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” katanya.
Meski demikian, realisasi kegiatan masih menunggu pengesahan Perbup Perubahan Mendahului. Selama regulasi tersebut belum terbit, kegiatan yang berkaitan dengan publikasi dan advertorial belum dapat dieksekusi.
“Kalau Perbup belum terbit, kegiatan yang sifatnya publikasi dan advertorial belum bisa dijalankan. Saat ini statusnya masih teranggarkan, tetapi belum bisa dieksekusi,” ujar Didik.
Ia menambahkan, publikasi dirancang untuk memperkenalkan fungsi dan manfaat Gedung APHT Guluk-Guluk kepada masyarakat serta pelaku industri hasil tembakau. Sosialisasi itu dinilai penting agar fasilitas yang telah dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, pihaknya berharap Perbup Perubahan Mendahului yang terkait penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 segera disahkan.
“Kami berharap Perbup segera terbit sehingga program yang sudah direncanakan dapat dijalankan dan informasi terkait fungsi serta manfaat Gedung APHT bisa tersampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” harapnya. (*)






