SUMENEP, LensaMadura.com – Geliat industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep semakin menujukkan perkembangan yang signifikan.
Terbukti, sebanyak 11 perusahaan rokok lokal terdaftar sebagai tenant dalam Proyek Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Proyek yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Sumekar itu menjadi sinyal positif terhadap kemajuan industri rokok di Kota Keris.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa perusahaan rokok yang bergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan berbagai perizinan, termasuk penyediaan gudang, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Masuk ke APHT ini sangat menguntungkan. Cukup membawa dokumen dasar seperti KTP dan persyaratan lainnya, semua proses akan difasilitasi langsung di lokasi,” ujar Ramli dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada 26 Februari 2025 lalu.
Dia menyatakan harapannya agar keberadaan APHT dapat mendorong perkembangan usaha rokok lokal dan memberi kontribusi nyata bagi pelaku industri hasil tembakau di Sumenep. Ia juga mendorong para pengusaha rokok setempat untuk berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan proyek ini.
“Semoga fasilitas yang disediakan benar-benar memberi manfaat langsung bagi para pelaku industri rokok. Sampaikan kepada yang lain bahwa APHT terbuka dan siap menampung siapa pun yang ingin berkembang di sektor ini,” harapnya.
Direktur Utama PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa 11 tenant yang tergabung dalam APHT diberi keleluasaan untuk menjalankan proses produksi secara mandiri, dengan menyewa ruang produksi di gedung tersebut serta difasilitasi dalam hal legalitas usaha.
“PD Sumekar hanya berperan sebagai pengelola fasilitas. Pendapatan kami berasal dari biaya sewa tempat, sementara kegiatan produksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing tenant,” ujar Hendri dikutip pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan, setiap tenant bisa menikmati fasilitas APHT sesuai kontrak yang didasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 tahun 2023 tentang APHT.
“Kontrak yang sesuai dengan PMK Nomor 22 Tahun 2023 itu dari Bea Cukai minimal lima tahun,” ujarnya.
Berikut daftar 11 perusahaan tokok lokal yang terdaftar di APHT Sumenep:
Nama Pemilik : Rausi Samurano
Nama Perusahaan Rokok : CV. Pulau Garam Tobacco
Nama Pemilik : Dimas Zaki
Nama Perusahaan Rokok : PR. Kamerad Abadi
Nama Pemilik : Hazmi Azhari
Nama Perusahaan Rokok : PR. Leble Cahaya Indah
Nama Pemilik : Deni Hidayat
Nama Perusahaan Rokok : PR. Gunung Payudan Madurasa
Nama Pemilik : Misnoto
Nama Perusahaan Rokok : PR. Kuda Emas Sejahtera
Nama Pemilik : Andi Firdaus
Nama Perusahaan Rokok : PT.Madura Internasioanl Djaya
Nama Pemilik : Moh. Arifin
Nama Perusahaan Rokok : CV. Juraghan Khas Tobacco
Nama Pemilik : Rohadi Agus Rian
Nama Perusahaan Rokok : PR verde nusantara abadi
Nama Pemilik : Abd. Kadir Bachmid
Nama Perusahaan Rokok : PR. Niaga Damai family
Nama Pemilik : Vonny Hernawati
Nama Perusahaan Rokok : PR. industri sumber jaya madura
Nama pemilik : Dian Andriana
Nama Perusahaan PR. Jhonz Tobacco Group
Tentu adanya proyek APHT menjadi sinyal positif bagi kemajuan industri rokok lokal dan mendorong sektor tembakau di daerah. (adv/mr)



