SUMENEP, LensaMadura.com – Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk hingga kini belum difungsikan meski telah rampung secara fisik. Pengoperasian fasilitas ini masih menunggu kelengkapan seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, menyampaikan bahwa APHT secara sarana dan prasarana sebenarnya sudah siap digunakan. Namun, ada sejumlah perizinan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Masih ada beberapa izin yang belum selesai 100 persen, jadi belum bisa dioperasikan,” kata Moh Ramli dikutip dari JPRM pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menambahkan, DKUPP saat ini tengah fokus mendampingi proses perizinan bagi para pelaku usaha, terutama pabrik rokok yang akan berproduksi di APHT.
“Saat ini ada 11 pabrik rokok yang sudah terdaftar dan akan menempati APHT,” jelasnya.
Menurut Ramli, setelah izin usaha industri (IUI) terbit, masing-masing pabrik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni melakukan paparan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Proses ini wajib dilalui. Baru setelah NPPBKC terbit, produksi bisa dimulai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, APHT memang hanya akan menampung 11 pabrik rokok karena keterbatasan kapasitas gudang.
“Kami hanya memiliki empat gudang, jadi kapasitasnya memang terbatas,” tambah Ramli.
Ramli optimistis, pengoperasian APHT bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Izinnya hampir selesai. Begitu rampung, APHT akan langsung kami operasikan,” tandasnya. (adv/yan)



