SUMENEP, LensaMadura.com – Aktivis asal Kabupaten Pamekasan, Nurdin, angkat bicara terkait peredaran rokok bermerek SOL Ultimate yang kini jadi perbincangan publik. Ia menyebut bahwa produk tersebut awalnya legal dan diproduksi oleh PT Anugrah Manunggal Sentosa.
Menurut Nurdin, rokok merek SOL Ultimate telah memiliki legalitas lengkap. Produk tersebut disertai pita cukai resmi yang menandakan telah memenuhi kewajiban pajak kepada negara. Namun, ia mengungkap adanya dugaan kuat bahwa rokok tersebut justru “diilegalisasi” oleh pihak distributor asal Payudan Karangsokon, Guluk-Guluk, Sumenep.
“SOL Ultimate itu rokok legal, dilengkapi pita cukai resmi. Tapi oleh distributor asal Sumenep inisial HL, itu diduga diilegalkan,” kata Nurdin kepada media ini, Senin, 30 Juni 2025.
Nurdin menduga ada praktik pelepasan pita cukai asli dari produk tersebut untuk kemudian dijual secara terpisah. Tindakan ini secara langsung menjadikan produk yang semula legal berubah status menjadi ilegal.
“Pita aslinya dibuka untuk dijual berbeda. Itu sudah bukan hal yang baru di lapangan. Tapi praktik semacam ini sangat merugikan negara,” ujarnya.
Dugaan tersebut mengindikasikan adanya modus penggelapan pajak lewat manipulasi pita cukai. Jika benar terbukti, kata Nurdin, dapat berujung pada pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Nurdin menyitir bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk rokok yang beredar di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai resmi. Pita tersebut merupakan bukti sah bahwa produk telah membayar bea cukai kepada negara.
Jika tidak, maka rokok tersebut akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal, yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
“Negara bisa kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar. Di samping itu, peredaran rokok ilegal bisa membuka ruang masuknya produk tanpa pengawasan mutu,” jelas Nurdin.
Nurdin juga menyitir, pasal 54 hingga Pasal 56 UU Cukai ditegaskan bahwa produksi, distribusi, hingga penjualan rokok ilegal dilarang keras. Termasuk dalam kategori ini adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas.
Hukuman terhadap pelaku pelanggaran pun tidak main-main. Mereka dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan.
“Pasal 54, 55, dan 56 sudah sangat jelas. Ini bukan pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi,” tandas Nurdin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan kepolisian, untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Menurutnya, kasus dugaan ilegalisasi rokok legal ini harus segera diusut tuntas demi menjaga integritas sistem perpajakan dan perlindungan konsumen.
“Kita minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai ini dibiarkan hanya karena ada oknum yang punya pengaruh atau koneksi,” pintanya.
Nurdin pun berharap agar pemerintah daerah turut memberi perhatian. Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merusak pasar industri rokok yang mematuhi aturan.
“Produsen resmi dirugikan. Produk legal jadi tidak punya daya saing ketika pasar dibanjiri barang ilegal yang lebih murah karena tidak bayar pajak,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin menegaskan bahwa ia tidak anti terhadap industri rokok, tetapi mendesak agar semua pihak bermain sesuai aturan. Ia menilai industri rokok sah saja berjalan, selama mematuhi regulasi dan tidak merugikan negara.
“Saya tidak dalam posisi anti-rokok. Tapi tolong hargai hukum. Kalau industri ini mau bertahan, ya harus fair. Jangan akali aturan dengan cara licik,” tegasnya.
Sementara itu, HL saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 12.05 WIB, mengaku bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi menangani urusan distribusi rokok.
“Sekarang saya tidak memegang rokok lagi. Kalau soal rokok SOL Ultimate, silakan langsung ke HH (inisial). Dia juga orang sini,” kata HL dari balik sambungan telepon, Selasa, 1 Juli 2025.
Menindaklanjuti hal itu, HH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 12.20 WIB belum memberikan respons. Pada hari yang sama, pukul 19.23 WIB, panggilan telepon ke nomor yang bersangkutan juga tidak dijawab meski terdengar berdering.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan oleh LensaMadura.com pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 12.14 WIB, namun hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari HH.
Sementara, pihak PT Anugrah Manunggal Sentosa selaku produsen rokok SOL Ultimate juga belum merespons permintaan konfirmasi. Belum diketahui apakah mereka mengetahui dugaan praktik pemisahan pita cukai yang disinyalir dilakukan di tingkat distribusi.
“Ini PR bersama. Kita butuh komitmen semua pihak untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal. Mulai dari produsen, distributor, sampai aparat penegak hukum harus bersinergi,” pungkas Nurdin. (mr)