Berita

Aktivis Akan Lapor ke Bea Cukai Terkait Dugaan Penyelundupan Rokok Ilegal yang Berpusat di Ganding Sumenep

496
×

Aktivis Akan Lapor ke Bea Cukai Terkait Dugaan Penyelundupan Rokok Ilegal yang Berpusat di Ganding Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok ilegal (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – Lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Jawa Timur akan melaporkan salah satu oknum distributor rokok illegal di Kabupaten Sumenep ke Kantor Bea Cukai Jawa Timur.

Ketua Umum AMPD Mustari mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan peran H Zei (inisial) dalam penyelundupan rokok illegal ke sejumlah pelosok di Madura dan luar Madura ke kantor Bea Cukai Jatim pada 29 Januari 2024.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

“Insyaallah segera, keberadaannya sangat meresahkan dan begitu pongah seperti kebal hukum,” kata Mustari di kediamannya Ganding Sumenep, 25 Januari 2024.

Baca Juga :  Ingatkan Komite Pemulihan Ekonomi untuk Belajar dari Dana Otsus Aceh

Di tempat yang sama, Pembina AMPD Jawa Timur, Hasan Hasbi mengaku mengapresiasi pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Jawa Timur karena pihaknya telah berkoordinasi terkait rencana pengaduan mengenai adanya dugaan distributor rokok illegal yang beredar di Kabupaten Sumenep khususnya Kecamatan Ganding yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara.

Namun, ia berharap apresiasi tersebut disertai dengan tanggapan hukum mengenai cara kerja PPNS Bea Cukai di bidang Intelejen dalam pengungkapan dugaan terjadinya kejahatan.

Baca Juga :  Prosesnya Menuju Senayan Penuh Perjuangan, Ning Lia: Amanah Itu Berat

Di mana baik dalam UU tindak pidana kepabeanan dan cukai mengenai penyidikan beserta PP No. 55 Tahun 1996 tentang penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, semuanya saling bersinergi dengan KUHAP pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP.

“Kami akan laporkan secara rinci karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci distributor rokok Illegal yang diduga berpusat di Kecamatan Ganding Sumenep, semoga nanti ditindak,” ucap Hasan.

Baca Juga :  Di Hadapan Para Ulama dan Tokoh Madura, LaNyalla Komitmen Perjuangkan Madura Jadi Provinsi

Ia juga mengatakan, secara yuridis tindakan penyidikan tidaklah terlepas dari kemampuan intelejen dalam mengungkapkan kejahatan/tindak pidana yang diduga sudah dan/atau sedang berlangsung.

Dijelaskan, kasus hukum yang akan diadukan oleh lembaga AMPD JATIM ke Bea Cukai Jawa Timur, telah disertai dengan bukti dokumentasi/foto chat WhatsApp dan rekaman suara adanya barang bukti dan jual beli.

“Semoga PPNS Bea Cukai segera turun dan tinjau lokasi (TKP) dengan cepat, Barang buktinya insyaallah sudah lengkap,” terang Hasan. (red)

Info LensaMadura