Tembak Warga Hingga Tewas, KNPI Jatim Desak Polres Sumenep Bertanggung Jawab

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

SUMENEP, Lensa Madura – Insiden penembakan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Jatim yang menewaskan Herman, 24, warga Dusun Polay Timur, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep berbuntut panjang.

Pasalnya, penanganan terhadap Herman yang membawa celurit sambil berjalan kaki di depan Swalan Sakinah, Jalan Adirasa, Kolor Kota Sumenep Minggu, 13 Maret 2022 sore itu diduga di luar kewajaran.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jatim Nur Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KNPI menilai, pelumpuhan terhadap Herman yang diduga depresi karena masalah rumah tangga dan disebut sebagai begal diduga tak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga :  TPP PKK Gelar Bazar, SMPN 1 Gayam Eksis Berpartipasi

Pada intinya, sambung Faisal, pasal 48 Huruf B peraturan Kapolri sudah mengatur prosedur menghadapi penyerangan aktif dan membahayakan jiwa.

Yaitu dengan menyebut “berhenti saya polisi” lalu ” jangan bergerak” sepertri tertulis dalam Perkap tersebut.

Apabila tidak diindahkan, lanjut Faisal, masih sesuai isi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 itu, polisi diperbolehkan membela diri.

Caranya, penembakan dengan mengarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan. Hanya untuk melumpuhkan serangan lawan.

Menurut aktivis GMNI ini, terkait penembakan terhadap Herman ini, ada peluru yang tembus dadanya.

“Polisi punya cara melumpuhkan orang, anggaplah diduga begal. Tidak bisa langsung menghabisi dengan cara seperti itu. Itu tidak bagus. Itu pelanggaran HAM berat. Dia jelas tidak melawan, tergeletak masih diberondong peluru,” terangnya dalam pesan suara lewat WatssAp kepada redaksi LensaMadura.Com, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga :  LaNyalla: Tenaga Kesehatan Pahlawan Saat Pandemi Corona

KNPI Jatim mendesak oknum anggota Polres Sumenep itu diperiksa. Sebab, diduga kuat itu termasuk pembunuhan.

“Polres Sumenep harus bertanggung jawab. Itu manusia. Tidak bisa dibegitukan. Asas hukum kita asas praduga tak bersalah. Kok jadi hakim sendiri,” ujarnya geram.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S berdalih tindakan anggotanya sudah terukur.

Kepada wartawan, mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, anggota bertindak setelah ada informasi begal akan merampas motor pengendara.

Karena tembakan peringatan tak diindahkan, polisi menembak Herman agar tak menimbulkan korban akibat celurit yang dipegang.

Baca Juga :  Dukung KPK RI, DPD RI Minta KPK Pantau Dana Parpol Dalam Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pencalonan Presiden 2024

Tembakan yang sudah terukur itulah, kata Widiarti, membuat Herman tewas saat perjalanan ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, lanjut Widiarti, sebelum ke kota HR diduga terpengaruh miras.

Untuk diketahui, Minggu 13 Maret 2022 sore, warga dihebohkan pria membawa celurit di tengah Jalan Adirasa, Kolor Sumenep.

Beberapa saat kemudian seperti dalam video yang viral, polisi datang. Sempat dilakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.

Lalu polisi menembak pria berhelm sambil megang celurit yang dikemudian diketahui bernama Herman tersebut.

Dari belasan tembakan, enam peluru melukai tubuhnya. Satu dari enam peluru itu tepat melukai dada Herman. (Yan/Rif)

Berita Terkait

Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2024-2029
Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Ini yang ke-10
Bismillah, Sumenep Belum Melayani Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak Parah di Jalur Ini
Disnaker Sumenep Ajak Masyarakat Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disdik Sumenep Launching Buku karya Guru SDN Pangarangan 3
Dinas Pendidikan Bangkalan Bakal Gelar Expo Pendidikan
KH Kholilurrahman Resmi Daftar Bacabup melalui Partai Demokrat Pamekasan
Dinkes P2KB Sumenep Dapat Bantuan 29 Unit Mobil Pusling dari Kemenkes RI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:28 WIB

Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2024-2029

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:38 WIB

Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Ini yang ke-10

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:00 WIB

Bismillah, Sumenep Belum Melayani Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak Parah di Jalur Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:45 WIB

Kepala Disdik Sumenep Launching Buku karya Guru SDN Pangarangan 3

Rabu, 1 Mei 2024 - 08:00 WIB

Dinas Pendidikan Bangkalan Bakal Gelar Expo Pendidikan

Selasa, 30 April 2024 - 22:02 WIB

KH Kholilurrahman Resmi Daftar Bacabup melalui Partai Demokrat Pamekasan

Selasa, 30 April 2024 - 17:48 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Dapat Bantuan 29 Unit Mobil Pusling dari Kemenkes RI

Selasa, 30 April 2024 - 14:35 WIB

Bakesbangpol Sumenep Siap Kirim Perwakilan Paskibraka untuk Jatim

Berita Terbaru

Berita

Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2024-2029

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:28 WIB

Pj Bupati Pamekasan Masrukin saat menerima anugerah opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke sepuluh berturut-turut dari BPK RI (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Ini yang ke-10

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:38 WIB