Warga Sumenep Temukan 27,8 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

SUMENEP, LensaMadura.com – Sebanyak 23 paket diduga narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram ditemukan warga di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin sore, 13 April 2026.

Temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di kawasan pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Giligenting mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain. Sebanyak 9 paket berada dalam kantong terpal berwarna abu-abu, sementara 14 paket lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi juga berencana mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar pembuktian hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan temuan tersebut. Ia mengimbau warga untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami mengajak semua pihak bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika,” katanya. (*)