PPD kembali Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon Siwalan

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemuda Peduli Desa (PPD) mendesak Polresta Sumenep mempercepat penanganan perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik Mahyuni. Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Mapolresta Sumenep, Jumat, 2 Oktober 2026.

Massa meminta penyidik memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Mereka menilai proses penanganan kasus yang mereka anggap sederhana itu tidak semestinya berlarut-larut.

Koordinator Lapangan PPD, Ubaidillah, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan kepolisian. Namun, menurut dia, belum ada perkembangan signifikan yang terlihat dalam penanganan perkara tersebut.

“Berapa kali kami melakukan audiensi bersama Polresta, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Ini sebenarnya perkara yang sederhana, yaitu terkait penebangan pohon siwalan,” tegas Ubaidillah.

Menurut Ubaidillah, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut penebangan pohon. Pohon siwalan yang ditebang, kata dia, merupakan bagian dari sumber penghasilan Mahyuni dan keluarganya.

Karena itu, PPD meminta penyidik menindaklanjuti keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh. Mereka juga meminta kepolisian menetapkan tersangka apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi. Seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta kepolisian memeriksa pihak yang disebut mereka diduga memberikan perintah penebangan. Inisial A disebut dalam orasi sebagai pihak yang diduga memerintahkan penebangan pohon siwalan.

“Yang memerintahkan agar pohon siwalan ditebang juga harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti terlibat. Kami meminta A segera dipanggil dan diperiksa secara serius,” kata Ubaidillah.

PPD juga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang menurut mereka belum memberikan kepastian hukum. Mereka menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti fisik telah diamankan penyidik.

Ubaidillah mengatakan proses hukum perlu dilakukan secara transparan, terlebih perkara tersebut disebut berkaitan dengan sumber penghidupan Mahyuni.

“Jangan sampai kasus penebangan pohon siwalan yang menimpa Ibu Mahyuni menjadi tabir gelap. Kalau memang ada unsur pidananya, proses hukum harus berjalan secara terang dan transparan,” tegasnya.

Ia menyebut penebangan pohon tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Mahyuni, baik secara materiil maupun nonmateriil. Hilangnya pohon siwalan disebut berdampak terhadap sumber penghasilan keluarga.

“Ibu Mahyuni ini korban secara materiil maupun nonmateriil. Sekarang sudah tidak ada lagi pohon siwalan yang bisa menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” tandas Ubaidillah. (*)