Subagyo, SH.MH., Kuasa Hukum H. Sugianto Direktur PT SMIP Kolor, Sumenep. |
Sumenep, LensaMadura.Com – H. Mohammad Siddik salah satu pengacara sekaligus Ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.
Penetapan tersangka itu tertulis dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/73/V/2021/Satreskrim. Surat ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.
Penetapan tersangka seperti tertulis dalam surat penetapan itu, berdasar hasil gelar perkara Jumat, 28 Mei 2021.
Siddik disangka melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Informasi tersebut disampaikan Supandi Syahrul selaku pelapor dan kuasa dari H. Sugianto Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Kolor, Kota Sumenep.
Siddik diduga melakukan penistaan lewat media cetak Jawa Pos Radar Madura edisi 27 November 2016.
Dimedia cetak inilah, Siddik selaku Ketua Tim Investigasi JCW menuduh PT. SMIP selaku pengembang perumahan di Desa Kolor telah menyerobot 27 hektar tanah percaton.
“Kata dia tanpa tanah pengganti, tanpa tukar guling. Tuduhan dalam berita itulah yang menyebabkan dilaporkan pidana dan ditetapkan tersangka,” terang Supandi dalam keterangan tertulisnya Jumat, 4 Juni 2021.
Supandi Syahrul menambahkan, tuduhan Siddik itu tidak benar. Tidak berdasarkan data dan fakta. Tukar guling, tambahnya, sudah dilakukan.
Tukar guling telah dilakukan dengan benar pada tahun 1997-1998 sesuai prosedur pemerintah. Lebih lanjut Supandi menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Putusan itu tertuang dalam putusan PN No. 09/Pdt.G./2018/PN. Smp. Tanggal 10 Oktober 2018.
“Majelis hakim telah datang dan melihat sendiri ke lokasi tanah pengganti. Semua tanah pengganti terbit sertifikat masing-masing sejak tahun 1998. Jadi tuduhan Siddik melalui koran Radar Madura itu jelas fitnah dan tidak berdasar,” terang Supandi.
Barang bukti yang telah disita oleh penyidik untuk memperkuat sangkaan kepada Siddik diantaranya, sertifikat hak pakai sebanyak 3 buku milik 3 desa.
Hal itu membuktikan, kata Supandi jika tanah pengganti itu ada. Tidak seperti tuduhan ngawurnya Siddik. Termasuk salinan putusan PN Sumenep bahwa majelis hakim pernah melihat dan meninjau lokasi tanah pengganti. Kemudian koran Jawa Pos Radar Madura edisi 27 November 2016.
Subagyo, selaku Kuasa Hukum H. Sugianto (Direktur PT SMIP) menambahkan, sudah semestinya dia (Siddik, red) jadi tersangka.
“Malah itu telat dia jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tdk benar. Artinya itu fitnah,” tegas Subagyo.
Kedua, tambah dia, jika dia bilang tukar guling TKD mestinya utk kepentingan umum, Siddik tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yg baru (UU No. 2 Tahun 2012).
Sebab tukar gulingnya tahun 1997. Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.
“Karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yg penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yg diberikan izin oleh pemerintah. PT. SMIP mendapatkan izin untuk itu,” pungkas Subagyo menjelaskan.
Sementara, H. Mohammad Siddik ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap dirinya itu mengaku belum tahu.
Termasuk ketika ditanya sikap dirinya terkait status tersangka itu. “Saya masih belum diperiksa. Memang tadi ada kepolisian menghubungi saya katanya akan ngantarkan surat panggilan. Masih menunggu hasil pemeriksaan terkait sikap lanjutan,” katanya pelan melalui pesan suara aplikasi WhatsApp. (Yan)