Berita

Sumenep Raih Nilai Baik dalam Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur 2024

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mencatat capaian positif dalam pengukuran Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) 2024. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Sumenep meraih nilai 82,41 dan masuk kategori “Baik” dalam mutu pelayanan infrastruktur.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan hasil tersebut menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur daerah, baik dari sisi ketersediaan, pemanfaatan, maupun dampaknya terhadap ekonomi lokal.

“Pengukuran IKLI menjadi instrumen evaluasi objektif untuk melihat sejauh mana pelayanan infrastruktur memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujar Arif, Senin, 10 November 2025.

Menurut Arif, indeks ini bukan sekadar ukuran teknis, melainkan juga cerminan persepsi publik atas kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan.

Lima Aspek Penilaian

Pengukuran IKLI di Sumenep melibatkan seluruh jenis infrastruktur yang dirasakan masyarakat, baik yang dibiayai APBD, APBN, maupun swasta. Ada lima aspek utama yang dinilai:

1. Ketersediaan infrastruktur – meliputi jalan, jembatan, transportasi darat, laut, udara, sumber air baku, jaringan air bersih, irigasi, drainase, ruang publik, pengelolaan sampah, dan sanitasi.

2. Kualitas infrastruktur – menilai kondisi fisik dan mutu layanan.

3. Kesesuaian – mengukur keselarasan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.

4. Pemanfaatan – melihat tingkat penggunaan infrastruktur.

5. Kontribusi terhadap perekonomian – menilai dampak terhadap aktivitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Melalui survei tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sektor infrastruktur serta menentukan prioritas pembangunan ke depan.

Landasan Regulasi

Kegiatan pengukuran IKLI berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.

Selain itu, pengukuran juga merujuk pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 terkait penerapan standar pelayanan minimal.

Berdasarkan aturan tersebut, IKLI diharapkan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah dan dasar perumusan kebijakan yang lebih efisien serta inklusif.

Hasil dan Komitmen ke Depan

Dengan nilai 82,41 dan mutu pelayanan “B” (Baik), Sumenep dinilai telah berhasil menyediakan layanan infrastruktur yang memadai dan berdampak positif bagi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan.

“Kami bersyukur atas hasil ini, tetapi peningkatan dan pemerataan infrastruktur tetap menjadi prioritas. Kami ingin manfaatnya dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Arif.

Bappeda Sumenep menegaskan hasil IKLI akan dijadikan pijakan untuk merancang kebijakan dan inovasi pembangunan berkelanjutan. Fokusnya tak hanya pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan.

Dengan capaian tersebut, Sumenep meneguhkan diri sebagai daerah yang berupaya membangun dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan, menuju pelayanan publik yang semakin prima. (*)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button