Sosialisasi UMK, Pemkab Sumenep Samakan Persepsi Pengusaha dan Pekerja
SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, di Hotel Myze, Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan, sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja agar kebijakan UMK dapat diterapkan secara bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Menurut Imam Hasyim, penetapan UMK telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi ketentuan UMK karena kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, UMK Sumenep dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023 UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94, meningkat menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau naik 3,32 persen, dan kembali naik pada 2025 menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, mengatakan sosialisasi UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Heru juga menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK Sumenep tahun 2026 dan penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025. (*)



