SUMENEP, LensaMadura.com – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep mulai menjalankan fungsi ajudikasi dengan menggelar sidang sengketa informasi perdana sejak pelantikan komisioner periode 2025–2029 pada 23 Januari 2026.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor.
Agenda sidang adalah pemeriksaan awal atas permohonan sengketa informasi yang diajukan Ifirlana Hermanto.
Permohonan itu berkaitan dengan keterbukaan data realisasi APBDes serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sektor minyak dan gas di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Desa Banbaru.
Majelis komisioner yang memeriksa perkara dipimpin Moh Rifai dengan anggota Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi.
Rifai mengatakan sidang ini menjadi langkah awal bagi KI Sumenep menjalankan kewenangannya pada periode baru.
“Kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya, Senin, April 2026.
Ia menegaskan setiap permohonan sengketa informasi yang masuk akan diproses sesuai standar penyelesaian sengketa informasi publik.
“Setiap permohonan pasti kami tindak lanjuti,” kata dia.
Selain perkara sengketa informasi Desa Banbaru, pada hari yang sama KI Sumenep juga menggelar sidang dengan termohon Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep. (*)












