SUMENEP, lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penodongan sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang menggunakan airsoft gun di jalan raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Hal itu ditegaskan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers di Polres setempat, Kamis, 10 Oktober 2024.
AKBP Henri mengatakan, pelapor atau korban inisial MI (54) warga Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget dan terlapor TSN (37) warga Jl Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.
“Airsoft gun yang ditodongkan oleh pelaku kepada sopir ambulans untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulans itu dibawa ke rumah korban,” kata AKBP Henri Noveri Santoso.
Ia menjelaskan bahwa terjadinya penodongan yakni berawal pada hari Sabtu, 4 Oktober 2024. Dimana istri korban yang bernama Dewi Yuliastuti dirawat inap di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Lalu, lanjut AKBP Henri, pada hari Selasa, 08 Oktober 2024 sekitar pukul 09.11 Wib istri korban yang bernama Dewi dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian dibawa pulang ke rumah korban di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep menggunakan ambulans.
“Di dalam ambulans tersebut berisi korban, anak korban, ibu mertua korban dan istri dari saudara istri korban serta sopir ambulans,”terang Akbp Henri.
Namun, di tengah perjalanan pulang, tepatnya di timur RSI Garam Kalianget, korban dihadang oleh TSN.
“Pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan yaitu dari arah timur Kalianget,” tambahnya.
Setelah itu, kata AKBP Henri, pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang putar balik ke arah timur dan membuntuti mobil ambulans tersebut.
Kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati pintu mobil ambulans sebelah kanan.
“Pelaku mengambil airsoft gun yang diselipkan di pinggang kanan lalu digedorkan ke kaca mobil depan sebelah kanan. Pelaku juga menyuruh sopir ambulans untuk jalan terus ke arah timur,” terangnya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) airsoft gun merk glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut,”kata Akbp Henri
Akibat perbuatannya pelaku TSN dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (hp/mr)