SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap dua orang terduga pengguna sabu di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kedua pelaku berinisial MAF dan IS ditangkap saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dari penggeledahan, polisi menyita dua poket sabu seberat total sekitar 1,20 gram, satu set alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti diketahui milik MAF,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Sumenep dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sumenep.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*)



