Berita

Polisi Ungkap Kasus KDRT: Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri hingga Meninggal Medunia

113
×

Polisi Ungkap Kasus KDRT: Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri hingga Meninggal Medunia

Sebarkan artikel ini
Pelaku AR yang menganiaya istrinya inisial NS, hingga meninggal dunia. LENSAMADURA/Humas Polres

SUMENEP, lensamadura.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban inisial NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

NS tewas di tangan suaminya sendiri inisial AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Sumenep.

“Kekerasan pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Saat itu, korban dicekik oleh suaminya karena menolak ajakan berhubungan badan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca Juga :  UKM PI STKIP PGRI Sumenep Gelar FGD, Bahas Partisipasi Politik Kaum Milenial

Setelah kejadian tersebut, terang Widi, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput.

Saat tiba di rumah orang tua, korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik berupa lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.

“Korban kemudian dirawat di RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” terangnya.

Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke rumah suaminya pada September 2024 dengan harapan hubungan rumah tangganya akan lebih baik.

Baca Juga :  Mobil Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep, Ini Dugaan Penyebabnya

Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, terjadi cekcok kembali yang berujung pada penganiayaan kedua.

AR kembali memukul wajah korban, menyebabkan memar parah di mata sebelah kanan.

“Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB di Puskesmas Batang-Batang,” terangnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumah orang tuanya.

Baca Juga :  IPSI Sumenep Raih 3 Medali di Popda Jatim

Pelaku mengakui telah menganiaya korban sebelum kematiannya. Barang bukti berupa pakaian korban diamankan oleh pihak kepolisian.

“AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (mo/mr)