Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Pesisir Sumenep

SURABAYA, LensaMadura.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin, 4 Mei 2026.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto dan dihadiri unsur Forkopimda, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait.

Nanang mengatakan barang bukti kokain tersebut merupakan hasil temuan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep yang diduga menjadi jalur transit jaringan narkotika internasional.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa daerah dengan tingkat kasus rendah tetap berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri,” katanya.

Menurut dia, barang bukti yang ditemukan memiliki berat kotor 27,83 kilogram dan setelah dilakukan proses pembersihan menjadi 22,226 kilogram berat bersih.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh sampel positif mengandung kokain.

Selain kokain, Ditresnarkoba Polda Jatim sejak awal 2026 juga mengungkap 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram, 2.737 butir ekstasi, serta ratusan ribu butir obat keras.

Kapolda menyebut Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi di Jawa Timur, disusul Malang dan Sidoarjo.

Namun demikian, ia menyoroti munculnya temuan kokain dalam jumlah besar di wilayah pesisir Sumenep yang sebelumnya masuk kategori rendah kasus narkoba.

Nanang mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan temuan mencurigakan sehingga barang bukti dapat segera diamankan aparat.

“Kami mengajak masyarakat terus waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya. (*)

Baca Juga