Berita

Pengusaha Rokok Madura Minta Tarif Cukai Terjangkau

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Sejumlah pengusaha rokok lokal Madura meminta tarif cukai yang lebih terjangkau dalam rapat koordinasi Forkopimda dengan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Jumat malam, 20 Februari 2026.

Pertemuan yang digelar di Peringggitan Dalam Rumah dinas bupati Pamekasan itu, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM).

Dalam forum itu, salah satu pengusaha rokok Madura, H Fathor Rosi, yang hadir dalam kesempatan itu, mengulas perkembangan industri rokok Madura dari sisi kebijakan fiskal, khususnya tarif cukai.

Dalam paparannya, pengusaha yang akrab disapa H Rosi itu menyebut, sebelum 2005 kebijakan cukai relatif ringan dan memberi ruang tumbuh bagi pengusaha rokok kecil.

“Sejak 1999 hingga sebelum 2005, tarif cukai sangat rendah. Itu membuat usaha rokok lebih efisien dan berdampak pada harga tembakau yang layak bagi petani,” ujarnya.

H Rosi menilai kenaikan signifikan pajak dan cukai sejak 2005 menjadi salah satu faktor anjloknya harga tembakau di tingkat petani. Menurutnya, beban fiskal yang tinggi berdampak langsung pada tata niaga tembakau dan rokok lokal.

“Harga tembakau murah salah satunya akibat perlakuan pajak dan cukai yang semakin berat sejak 2005,” katanya.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung komoditas cabai jamu yang harganya pernah mencapai Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram sebelum dikenai pajak ekspor, namun kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp30 ribu.

“Pola itu sama. Ketika pajak diberlakukan secara tidak proporsional, harga di tingkat petani langsung jatuh,” ujarnya.

H Rosi menegaskan pengusaha rokok Madura pada prinsipnya siap mematuhi regulasi, termasuk penggunaan pita cukai, asalkan tarifnya terjangkau.

Dia menyebut PR Cahaya Pro sejak berdiri pada 2015 telah menggunakan pita cukai, bahkan ketika sebagian besar perusahaan rokok lokal belum melakukannya.

“Saat itu kami dianggap tidak masuk akal karena harga rokok naik. Tapi dengan edukasi dari Bea Cukai, produk kami tetap bisa diterima pasar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan pada November 2025, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya, pihaknya menyampaikan perlunya kebijakan pembinaan khusus bagi industri rokok Madura agar tidak disamakan dengan pabrikan besar yang telah puluhan tahun beroperasi.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang terjangkau, yakni Rp150 hingga Rp250 per batang. Menurutnya, sebagian besar pengusaha rokok lokal menyatakan sanggup menggunakan pita cukai apabila tarif berada pada kisaran tersebut.

“Tidak ada pengusaha yang ingin melawan negara. Semua ingin patuh, asal kebijakannya adil dan sesuai kemampuan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung praktik pabrikan besar yang mendirikan pabrik baru dengan golongan cukai lebih rendah, yang dinilai semakin menekan ruang usaha rokok lokal Madura.

Oleh karena itu, dia meminta dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta tokoh masyarakat dan ulama untuk menyampaikan aspirasi pengusaha rokok Madura secara berkelanjutan kepada pemerintah pusat.

“Kami siap berkontribusi untuk negara. Kalau tarifnya terjangkau, bisa dipastikan pengusaha rokok Madura akan patuh sepenuhnya,” katanya.

Ia menegaskan penguatan ekonomi lokal, termasuk industri rokok dan tembakau Madura, merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

“Kalau ekonomi kuat, kita berdaulat dan tidak menjadi tamu di negeri sendiri,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Back to top button