Pendaftaran PPS Diperpanjang, KPU Berikan Keluasan Bagi Masyarakat Sumenep

Rafiqi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas/Foto: Wafa

SUMENEP, lensamadura.com – Jadwal pembentukan Pantia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berubah.

Informasi perpanjagan tenggat waktu pendaftaran PPS ini diketahui melalui postingan Instagram KPU Sumenep @kpusumenep.

Bahkan KPU Sumenep telah mengeluarkan pengumuman resmi perpanjangan pendaftaran PPS.

Jadwal pembentukan panitia pemilu di tingkat desa ini diperpanjang hingga akhir tahun 2022.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas Rafiqi menyampaikan, perpanjangan waktu pembentukan PPS ini merupakan inisiatif KPU RI untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam mendaftar PPS. Terutama di wilayah yang memiliki letak geografis cukup sulit.

Baca Juga :  Ikutilah Gebyar Tong-Tong Selawat, Ini Hadiahnya

Dijelaskan, perubahan tersebut hasil pertimbangan KPU yang jangkauannya pegunungan dan Kepulauan di seluruh Indonesia.

“Sumenep juga termasuk daerah kepulauan sehingga perubahan jadwal itu terakhir tanggal 30 Desember 2022,” kata Rafiqi kepada lensamadura.com saat ditemui di ruangannya, Senin, 26/12/2022.

Baca Juga :  Lockdown ! DKPP Intens Lakukan Pemeriksaan dan Sosialisasi Wabah PMK, Begini Imbauannya

Menurut Rafiqi, dengan adanya perubahan jadwal tersebut masyarakat yang ingin mendaftar PPS lebih leluasa.
Sampai detik ini antusias masyarakat atau pelamar melalui laman Siakba mencapai kurang lebih 4.262 akun.

“Karena kebutuhan PPS ada 3 orang, Maka pendaftar dari masing-masing desa minimal 6 orang di masing-masing desa,” ungkapnya.

Rafiqi menambahkan, pendaftar per-detik ini sudah membeludak, ada yang 20 orang per-desa, 15 orang. Rata- rata pendaftar itu di atas 6 orang di setiap desa.

Baca Juga :  Demi Cegah Korupsi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ceramahi Gubernur dan Kepala Daerah Se Sumbar

“Untuk saat ini, data yang dilihat tadi malam ada pendaftar yang masih 4 hingga 5 orang di 50-an Desa. Tapi ini kan terus progres,” tambahnya.

Pihaknya berharap tidak ada perpanjangan kembali sesudah ini. Karena jika di desa tidak mencapai dua kali kebutuhan, kita akan memperpanjang.

“Tapi Insyaallah dengan perpanjangan ini kita menginginkan minimal ada 6 orang pendaftar di masing-masing desa,” tutupnya. (Pur)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: