Nasional

Pelindo Pastikan Kooperatif Usai Kejaksaan Sita Rp70 Miliar dalam Kasus Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, LensaMadura.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 memastikan sikap kooperatif menyusul penyitaan uang senilai Rp70 miliar oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membenarkan bahwa dana tersebut disita dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya proses ini akan berjalan objektif dan profesional,” kata Karlinda dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 November 2025.

Karlinda menuturkan, sejak awal penyelidikan dimulai, Pelindo telah memberikan kerja sama penuh kepada penyidik. Perusahaan, kata dia, juga memenuhi seluruh permintaan dokumen dan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus dijaga untuk memastikan sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara ini.

“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menyerahkan seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk pendalaman perkara ini,” ujar Karlinda.

Pelindo Regional 3 berharap publik dapat memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

Perusahaan pelat merah itu juga menegaskan komitmennya menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel. (*)

Related Articles

Back to top button