Nasional

Pelindo dan Kejati Sulsel Teken MoU tentang Penanganan Masalah Hukum

155
×

Pelindo dan Kejati Sulsel Teken MoU tentang Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Sulses, Agus Salim (lensamadura.com/istimewa)

SULAWESI, lensamadura.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan stakeholder,” kata Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis di Makassar dalam keterangan resminya dikutip lensamadura.com, Selasa, 4 Juni 2024.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Abdul Aziz mengatakan, MoU atau perjanjian kerjasama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya dan akan berlaku untuk jangka waktu dua tahun ke depan.

Baca Juga :  BBI Resmi Launching Website Pojok Toleransi

“Ini adalah kerja sama kita yang sudah dilakukan sejak lama dan sekarang kami lanjutkan sebagai amanah direksi karena [perjanjian] ini memberikan banyak manfaat dan solusi untuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pelindo,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa ke depannya dengan adanya kerja sama ini, bukan hanya bermanfaat dalam mencari solusi permasalahan hukum, tapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari berbagai persoalan hukum ketika Pelindo menyelenggarakan aktivitas pelayanan yang dituntut untuk lebih ekspansi.

Baca Juga :  Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi Lokasi Pembudidayaan Keramba di Batam

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyambut baik sinergisitas kerjasama tersebut.

“Terima kasih atas kepercayaannya. Kami berharap ini tidak hanya menjadi seremonial saja, tetapi juga dapat diaktualisasikan sekonkrit mungkin untuk langkah preventif,” kata Agus Salim.

Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua belah pihak.

Pelindo berharap sinergi dengan Kejati, sebagai lembaga penegak hukum, tetap terus berlanjut dan bahkan dapat lebih ditingkatkan lagi. (red)