Pelayanan Puskesmas Legung Dikeluhkan Warga, DPRD Sumenep Akan Panggil Dinkes dan Sidak ke Puskesmas

SUMENEP, lensamadura.com Keberadaan pelayanan Puskesmas Legung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep yang yang dikeluhkan warga belum usai menjadi perbincangan.

Diberitakan sebelumnya pada Sabtu (24/22), Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep keluhkan Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Legung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Keluhan tersebut berupa pelayanan Puskesmas Legung yang dinilai kurang maksimal dan dikeluhkan lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada pasien dilayani lebih dulu karena faktor kekeluargaan,” kata Andriyadi dalam keterangannya, Juamt, 23 Desember 2022 kemarin.

Bahkan, kata Andriyadi, pelayanan lab yang lamban hingga membutuhkan waktu hingga berjam-jam dengan alasan kehabisan alat.

“Ada salah satu warga yang melalukan permintaan surat kesehatan untuk keperluan kerja, akan tetapi karena kosongnya alat untuk cek kolestrol maka disuruh balik lagi besok lusa,” kata Andriyanto.

Oleh karena itu, keluhan tersebut mendapat respon dari pihak Puskesmas Legung. Di mana salah satu Petugas Lab Puskesmas Legung dr. Ceria Antika dalam keterangan tertulisnya melalui salah satu grup WhatsApp menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pasien, karena waktu pasien ini memang baru pertama memakai alat klinik yang baru dan menggunakan reagen cair.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Sumenep Bersihkan Monumen Tempat Gugurnya KH. Abdullah Sajjad

“Bahwasanya pemeriksaan klinik sekarang tidak lagi menggunakan darah kapiler tetapi menggunakan darah vena dan itu membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Karena prosesnya harus di centrifuge 10 menit, inkubasi pembacaan hasil 10 menit, jadi saya rasa karena terbiasa dengan hasil cito yang menggunakan darah kapiler mungkin masyarakat tidak memahami ini bahwa cek lab yang sesungguhnya adalah alat klinik,” klarifikasi dr. Ceria Antika yang diperoleh lensamadura.com.

Lebih lanjut, terkait hal tersebut, Komisi IV DPRD Sumenep Sami’odin pun angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa keluhan yang disampaikan aktivis ALARM soal pelayanan Puskesmas Legung akan menjadi atensi dewan untuk memanggil Dinas Kesehatan dan akan sidak ke Puskesmas Legung.

Baca Juga :  Meriahkan Malam Idul Fitri, Kalebun Jangkong Undang musik Tong-tong ini

Pada era sekarang ini, harusnya tidak ada kata lemah muncul dari masyarakat selama niat mengabdi dan melayani masyarakat melekat di pundak petugas Puskesmas Legung. “Karena sekarang ini program pemerintah sudah jelas bahwa setiap masyarakat yang mau berobat harus dilayani cukup dengan membawa KTP dan KK untuk masyarakat tidak mampu,” jelasnya.

“Manakala pasien tidak punya kartu BPJS, KIS dan semacamnya, masyarakat yang mau berobat cukup membawa KTP dan KK, ini wajib dilayani tanpa memandang status sosial dan semacamnya,” kata Sami’odin, Kamis 29 Desember 2022.

Sami’odin menambahkan, sebenarnya program pemerintah Kabupaten Sumenep sudah luar biasa, sehingga petugas Puskesmas dan masyarakat setempat harus betul-betul tahu bahwa BPJS itu bukan tidak dibayar, karena yang membayar itu pemerintah untuk BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga :  1 Abad PSHT, Ratusan Pendekar Berselawat

“Makanya saya nanti akan cek masalah pelayanan yang kurang menurut aktivis tersebut, yang kurang di sisi mana berkaitan pelayanan dan juga akan diklarifikasi ke lapangan,” tambahnya.

Sami’odin berharap kepada Puskesmas yang ada di kecamatan untuk betul-betul melayani masyarakat sesuai aturan dan mengedepankan 5 (lima) hal penting. Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun yang merupakan salah satu janji pelayanan sekaligus harus menjadi karakter dari seluruh staf Puskesmas dalam hal melayani masyarakat.

“Anggaran sudah dikelola sendiri, bisa dikerjakan sendiri, sehingga tugasnya adalah bagaimana puskesmas itu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh,” harapanya.

Terkahir, dalam waktu dekat ini pihaknya dari Komisi IV DPRD Sumenep akan panggil Dinas Kesehatan setempat karena banyaknya laporan terkait pelayanan yang dinilai kurang baik dan dinilai tidak sesuai aturan tersebut. (Pur)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: