Menag Respons Usulan Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

LENSAMADURA.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons usulan agar guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan itu disampaikan saat ia berkunjung ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jumat, 6 Februari 2026.
Pengasuh Ponpes API, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, meminta Kementerian Agama lebih memprioritaskan pendidikan keagamaan, terutama peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. Menurut dia, perhatian tersebut semakin relevan setelah pengelolaan haji tidak lagi sepenuhnya ditangani Kemenag.
Gus Yusuf mendorong penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK, khususnya bagi guru senior yang telah lama mengabdi di bawah yayasan. Ia mengusulkan pengangkatan tanpa tes sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun.
Selain itu, ia meminta percepatan sertifikasi dan inpassing tanpa melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar di Simpatika atau EMIS Kemenag.
Menanggapi hal tersebut, Nasaruddin mengatakan aspirasi serupa muncul di berbagai daerah. Pemerintah, kata dia, memberi perhatian pada persoalan guru madrasah, namun pengangkatan PPPK tidak bisa dilakukan sekaligus. Saat ini, jumlah guru di bawah Kemenag mencapai sekitar 700 ribu hingga hampir 800 ribu orang.
“Kalau dilakukan sekaligus, hampir separuh anggaran Kementerian Agama bisa terserap,” ujar Nasaruddin.
Ia menyebut pengangkatan tetap dilakukan secara bertahap. Pemerintah terus memperjuangkan dukungan anggaran bersama DPR dan Presiden agar penataan guru madrasah dapat berjalan lebih optimal.
Nasaruddin juga menyinggung peningkatan kuota Pendidikan Profesi Guru yang, menurut dia, naik hingga 700 persen setiap tahun. Selain itu, kelembagaan pesantren di Kemenag kini diperkuat dengan pembentukan direktorat jenderal tersendiri.
Menanggapi perbandingan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memiliki skema insentif bagi guru honorer, Nasaruddin menjelaskan adanya perbedaan komposisi lembaga. Di Kemendikdasmen, sekitar 95 persen sekolah berstatus negeri, sedangkan di Kemenag sekitar 95 persen lembaganya swasta. Perbedaan itu berpengaruh pada pola penganggaran dan kebijakan kesejahteraan guru.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah berkomitmen tidak membedakan perlakuan antara pesantren dan sekolah umum, dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara. (*)



