Berita

LBIM Desak Pemkab Bangkalan Tegas Lindungi LSD dari Bangunan Liar

BANGKALAN, LensaMadura.com – Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Senin, 29 Desember 2025.

Kedatangan LBIM itu guna mendesak pemerintah daerah bertindak tegas melindungi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari alih fungsi menjadi bangunan liar.

Dalam audiensi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan tersebut, Ketua LBIM Jatim, Rustam, menyampaikan adanya dugaan pembangunan perumahan dan pergudangan yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai peruntukan dan berdiri di atas LSD. Hal ini membutuhkan ketegasan bupati dan jajaran untuk melakukan penertiban,” ujar Rustam di Bangkalan.

Rustam menyebutkan beberapa pengembang perumahan yang diduga tidak sesuai ketentuan, antara lain Perumahan Griya Anugrah, Graha Mentari, dan Gellem Asri.

“Sementara untuk bangunan pergudangan, di antaranya PT BMI, PT Surya Indah Bangkalan, OPMS pusat jual beli besi bekas, serta PT Varia Usaha Beton BSP,” sebutnya.

Menurut Rustam, lemahnya pengawasan dan ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah berpotensi memperparah alih fungsi lahan sawah yang seharusnya dilindungi.

“Seharusnya data antar dinas sinkron, sehingga perlindungan terhadap LSD bisa dilakukan secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Sekda Bangkalan Ismet Effendi menyatakan pihaknya belum mengetahui secara detail persoalan yang disampaikan LBIM. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami akan menelusuri dan mempelajari lebih lanjut temuan LBIM sebagai bahan tindak lanjut,” ujar Ismet Effendi.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan. (yan)

Related Articles

Back to top button