SUMENEP, LensaMadura.com – Wacana menjadikan Kabupaten Sumenep sebagai daerah kepulauan kembali mengemuka. Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Malik Effendi, menyatakan mendukung gagasan tersebut karena dinilai memiliki dasar geografis dan kebutuhan pembangunan yang kuat.
Malik mengatakan gagasan pembentukan Kabupaten Sumenep sebagai kabupaten kepulauan bukan hal baru. Menurut dia, wacana tersebut telah diperjuangkannya sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Ia tercatat pernah menjadi anggota DPRD Sumenep selama tiga periode dan DPRD Jawa Timur selama dua periode. Pengalaman tersebut, kata Malik, membuatnya memahami sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama warga di wilayah kepulauan.
“Sejak saya di DPRD Sumenep, sudah saya gagas Kabupaten Sumenep Kepulauan. Cuma respons Bupati dan DPRD saat itu masih rendah,” kata Malik dalam keterangan tertulis, Mingg, 6 September 2026.
Kini, ketika gagasan tersebut kembali mendapat dorongan dari pemerintah daerah, Malik menyatakan dukungannya. Ia menilai karakter geografis Sumenep menjadi salah satu alasan penting untuk mengkaji perubahan status tersebut.
Menurut Malik, Sumenep memiliki sekitar 120 pulau. Kondisi geografis itu membuat kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah daratan.
“Sumenep adalah kabupaten yang memiliki banyak pulau, kurang lebih sekitar 120 pulau,” ujarnya.
Malik yang kini menjadi salah satu pengurus DPW PAN Jawa Timur mengatakan masyarakat kepulauan bukan bagian kecil dari wilayah Sumenep. Ia menyebut sekitar sepertiga kecamatan, desa, maupun penduduk Sumenep berada di wilayah kepulauan.
Karena itu, menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah. Persoalan konektivitas, transportasi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi geografis antarpulau.
Jarak dan akses transportasi antarpulau juga berpengaruh terhadap biaya pembangunan dan pelayanan publik. Menurut Malik, kondisi tersebut perlu masuk dalam kajian apabila Sumenep hendak diarahkan menjadi kabupaten kepulauan.
Mantan Ketua DPD PAN Sumenep itu juga menilai perubahan status tersebut berpotensi memiliki konsekuensi terhadap pola dukungan fiskal pemerintah pusat. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu dikaji, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta pengakuan dan pengelolaan wilayah laut.
“Kalau menjadi Kabupaten Kepulauan, perlakuan APBN juga berbeda. DAU, DAK, DBH, wilayah laut dan seterusnya berbeda,” katanya.
Meski demikian, Malik mengingatkan agar wacana kabupaten kepulauan tidak berhenti pada perubahan status administratif. Menurut dia, tujuan utama dari gagasan tersebut harus diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap perubahan status, jika nantinya memenuhi seluruh persyaratan, dapat memberikan ruang kebijakan dan dukungan fiskal yang lebih sesuai dengan karakter geografis Sumenep.
“Last but not least, pembangunan di kepulauan akan lebih cepat,” ujarnya.
Malik mendorong pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya melakukan kajian secara komprehensif. Kajian tersebut dinilai perlu mencakup aspek hukum, administratif, fiskal, kewilayahan, serta dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut dia, pembahasan yang menyeluruh penting agar gagasan tersebut tidak semata-mata menjadi agenda politik, tetapi memiliki dasar yang kuat dan tujuan pembangunan yang jelas.
“Jadi ini bukan sekadar persoalan status, tetapi bagaimana masyarakat kepulauan mendapatkan pembangunan yang lebih cepat dan pelayanan yang lebih baik,” kata Malik.
Dukungan tersebut kembali membuka ruang pembahasan mengenai tata kelola pembangunan Sumenep. Dengan karakter wilayah yang terdiri atas daratan dan kepulauan, Malik menilai gagasan pembentukan kabupaten kepulauan layak dikaji secara lebih serius dengan melibatkan berbagai pihak.
Bagi Malik, momentum tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membahas gagasan lama itu dengan pendekatan yang lebih konkret, terutama terkait kebutuhan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pengelolaan wilayah kepulauan. (*)
