Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Kalau Berpuasa, Batalkah?

Lensa Madura – Sebagaiman kita ketahui bersama, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf), seperti halnya makan, minum mulai terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam. Lalu bagaimana hukumnya, jika kita makan atau minum dalam keadaan lupa kalau sedang berpuasa?

Perlu diingat, makan atau minum yang dapat membatalkan puasa adalah apabila pelakunya tau itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja. Sehingga, jika pelakunya tidak tau bahwa itu membatalkan puasa, seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.

Baca Juga :  Ini Dia Lafal Takbir Idul Adha: Arab, Latin dan Artinya

Namun, jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak batal. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Untuk mempertegas hadits di atas, sabda Rasulullah yang lain juga menyebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda).

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Baca Juga :  Menjawab Tuduhan: Alquran Adalah Kitab Hasil Karya Setan?

Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa dan porsi makannya terlalu banyak sampai kenyang? Apakah tetap tidak membatalkan puasa?

Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal. Karena, hampir mustahil ada orang yang makan dengan porsi banyak tapi dalam keadaan lupa. Biasanya, jika memang ia sedang berpuasa lalu makan karena lupa, selang tidak lama biasanya akan teringat kalau ia sedang berpuasa.

Hal itu pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut artinya:

Baca Juga :  Pengertian Fiqih Islam Menurut Bahasa dan Istilah

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”

Adapun terkait batasan ‘banyak’ sendiri ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan. Namun, ada juga pendapat sebagian ulama lain mengatakan kalau tiga suapan masih termasuk sedikit.

Demikian artikel tentang makan atau minum dalam keadaan lupa kalau sedang berpuasa. Semoga dapat membantu dan memberikan manfaat bagi umat Islam. (*)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: