Pengertian Fiqih Islam Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Fiqih Islam Menurut Bahasa Dan Istilah
Pengertian Fiqih Islam Menurut Bahasa Dan Istilah

Pengertian Fiqih menurut bahasa

Fiqih, ada yang menulis dengan Fikih, Fiqh. Merupakan salah satu ilmu dalam islam. Pengertian fikih berasal dari bahasa arab: ﻓﻘﻪ , kemudian di translate kedalam Indonesia menjadi Fiqh. Mempunyai arti Faham atau mengerti. Kalau di tasrif menjadi: ( فقه- يفقه- فقها ) yang berarti pemahaman. Maksudnya Pemahaman terhadap hukum syari’at yang diturunkan oleh Allah dan Rasulnya. Fiqih dalam bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa’ Ayat 78

فَمَالِ ھٰٓ ؤُلَآ ءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُوْنَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثًا
“Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun)?” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 78)

ؕ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَ لِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْۤا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْن

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. Attaubah:122)

Pengertian Fiqih menurut bahasa juga dapat dipahami melalui sabda Nabi dibawah ini :من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

Baca Juga :  Ini Dia Lafal Takbir Idul Adha: Arab, Latin dan Artinya

“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam).” [HR al-Bukhari no. 2948 dan Muslim no. 1037).

Pengertian Fiqih secara Istilah

Fiqih menurut istilah adalah Ilmu yang mempelajari tentang tata cara beribadah kepada Allah. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, dengan tujuan untuk mengetahui hukum-hukum suatu perbuatan. Apakah itu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, dilihat dari dalil-dalil yang ada. Baik itu dalil qat’i ataupun dalil dzanni.

Secara umum, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai : الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”

Definisi fiqih menurut ulama Hanafiyah adalah :
علم يبين الحقوق والواجبات التى تتعلق بافعال المكلفين
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf”.

Pengertian fiqih menurut Ulama Syafi’iyah :
العلم الذي يبين الاحكام الشرعية التى تتعلق بافعال المكلفين المستنبط من ادلتها التفصلية
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali (di istinbat) dari dalil-dalil yang jelas (tafshily)”.

Baca Juga :  Menjawab Tuduhan: Alquran Adalah Kitab Hasil Karya Setan?

Zarkasi Abdul Salam memberikan pengertian, fiqih adalah:
الفهم .العميق النا خذ تتعرف عليك الا قوال والافعال
Artinya : “Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”.

Zakaria Al Anshari, seorang ahli fiqh pendukung mazhab Syafii (wafat 926 H) menyebutkan pengertian fiqh menurut istilah ialah :

“Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at mengenai amal perbuatan, hukum-hukum yang mana diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut.”[1]

Dalam pengertian fiqh di atas diungkapkan dengan kata Asy Syar’iyah. Pengertian kata Asy Syar’iyah tersebut ialah :

“Hukum-hukum yang diambil (diperoleh) dari syara’, di mana Nabi Muhammad yang mulia diutus untuk menyampaikannya.”[2]

Menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil tafsil. Orang yang mendalami fiqih disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqih.

Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih. (Macam macam ilmu fiqih dan pembagiannya)

Baca Juga :  Amil Nashab yang Menashabkan Fi'il Mudhari'

Menurut ahli usul, Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, rinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqih adalah mengetahui hukum dan dalilnya.

Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Sedangkan yang dimaksud dengan Fiqih Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

Rujukan:

[1] Dr. Musthafa Ahmad Az-Zarqa’, Al Madkhal Al Fiqhi Al ‘Am, (Damaskus : Al Adib, 1967-1968), I, hal. 42

[2] Mahalli, Syarh Al Mahalli ‘ala Matan Jam’I Al Jawami’, bersama ulasannya oleh Bannani, (Kairo : ‘Aisi Al Hilbi), I, hal. 43

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: