SuRABAYA, LensaMadura.com – Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menyambut positif kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurut Lia, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pengemudi transportasi daring yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan tarif dari perusahaan aplikator.
“Langkah tersebut menjadi angin segar bagi pekerja sektor informal yang selama ini berada dalam posisi rentan,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menilai kebijakan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol agar memperoleh penghasilan yang lebih layak.
Sebelumnya, Lia juga kerap menerima aspirasi dari komunitas pengemudi ojol di Jawa Timur terkait tarif perjalanan dan program promosi aplikator yang dinilai memberatkan pengemudi.
Dalam audiensi bersama komunitas pengemudi beberapa waktu lalu, para driver mengeluhkan tarif yang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional, termasuk bahan bakar, tenaga, dan waktu kerja.
Lia saat itu meminta pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan aplikator agar tidak menerapkan kebijakan yang merugikan pengemudi.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Pengawasan harus diperkuat agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi,” ujarnya.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen sehingga pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari total biaya perjalanan. (*)
