JAKARTA, Lensa Madura – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan dua indikator dalam demokrasi Indonesia semakin memburuk. Kedua indikator itu adalah politik dan kebebasan sipil.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual saat menjadi pembicara kunci di Seminar Nasional
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro dengan tema ‘Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi?’ sekaligus Peluncuran Buku LP3ES ‘Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil’, Senin (28/3/2022)
LaNyalla menjelaskan, awal Februari 2022 The Economist Intelligence Unit, sebuah lembaga riset dan analisis multi isu, menyatakan secara umum Demokrasi di Indonesia dalam kondisi cacat, atau flawed democracy.
“Kondisi ini disebabkan semakin memburuknya dua indikator dalam demokrasi di Indonesia. Yaitu budaya politik dan kebebasan sipil. Ini mungkin sangat cocok bila kita kaji dari buku yang ditulis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang berjudul Bagaimana Demokrasi Mati,” katanya.
Dijelaskan LaNyalla, polarisasi tajam di masyarakat sejak 2014 lalu, menjadi salah satu penyumbang kemunduran budaya politik bangsa ini dalam konteks demokrasi.
“Karena, sepanjang waktu kita disuguhi kegaduhan nasional. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang sangat tidak bermutu. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran,” katanya.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, kondisi tersebut menjadi lebih parah ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara.
Hal itu yang akhirnya membuat masyarakat akhirnya disuguhkan dengan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran forum pertemuan dan lain sebagainya.
“Aksi-aksi itu sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran,” katanya.
LaNyalla mengatakan, penyebab dari hal di atas adalah kesepakatan partai politik untuk menerapkan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, yang membuat pasangan calon yang dihasilkan sangat terbatas.
“Celakanya, dari dua kali Pemilihan Presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon, yang head to head. Sehingga polarisasi masyarakat semakin tajam,” ujarnya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga menyebut jika hegemoni partai politik, sekaligus tirani mayoritas partai politik di Senayan adalah persoalan mendasar bangsa. Hal ini menjadi salah satu kecelakaan akibat Amandemen Konstitusi 2002 silam.
“Amandemen Konstitusi memberi ruang terlalu besar kepada partai politik. Akibatnya, yang terjadi adalah hegemoni partai menjadi tirani baru, yang bekerja dengan pola zero sum game. Makanya saya katakan, Demokrasi di Indonesia sejak Amandemen telah berubah arti, karena bukan lagi; ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’, tetapi telah berubah menjadi; ‘dari rakyat, oleh partai, dan untuk kekuasaan’,” tukasnya.
Sementara DPD RI, sebagai peserta pemilu perseorangan, yang merupakan representasi daerah, tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat di dalam konstitusi. Sehingga praktis, unsur non-partisan, atau kelompok non partai politik tidak memiliki ruang yang cukup di Senayan.
“Saya memahami bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar. Tetapi menjadi jahat, ketika kongsi dilakukan untuk mengkhianati kehendak rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan bangsa,” ujarnya.