JAKARTA, LensaMadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.
Menurut dia, pidato tersebut menunjukkan langkah konkret negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam.
LaNyalla mengatakan selama ini Pasal 33 lebih banyak dipahami sebagai konsep konstitusional tanpa implementasi nyata dalam kebijakan ekonomi nasional.
Karena itu, ia menilai pernyataan Presiden Prabowo mengenai pengelolaan tambang, migas, hasil laut, dan hutan oleh negara menjadi sinyal penting untuk mengembalikan peran negara dalam penguasaan sumber daya alam.
“Presiden Prabowo telah menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Mantan Ketua DPD RI periode 2019–2024 itu mengatakan semangat Pasal 33 merupakan ruh perekonomian nasional yang harus diwujudkan dalam kebijakan negara.
Menurut dia, pernyataan Presiden bahwa sumber daya alam harus dikelola negara melalui badan usaha milik negara yang profesional menunjukkan upaya nyata membumikan amanat konstitusi.
“Pasal 33 UUD 1945 selama ini seperti pajangan, kini mulai dibumikan,” katanya.
LaNyalla menilai kebijakan tersebut tidak berarti menutup investasi asing. Namun, menurut dia, negara harus tetap menjadi subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.
“Presiden sama sekali tidak anti-investasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek,” ujarnya.
Ia optimistis penguatan penguasaan negara terhadap sumber daya alam dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui subsidi energi, penguatan dana desa, dan peningkatan layanan publik.
Meski demikian, LaNyalla mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan dan bebas korupsi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia juga mendorong lembaga negara dan masyarakat sipil ikut mengawal implementasi kebijakan agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. (*)






