SUMENEP, lensamadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menerima surat dari Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) setempat yang berisi saran perbaikan terhadap 13 panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 yang menjadi pengurus partai politik.
“Kami segera membahas dan mengkaji surat Bawaslu tersebut,” kata Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi, Jumat, 31 Mei 2024.
Rafiqi menjelaskan, sebenarnya pada saat seleksi administrasi PPS Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan pengecekan secara cermat.
Jika ada nama pendaftar tercatat di SIPOL, kata dia, maka dicoret dan dinilai tidak memenuhi syarat.
“Pada saat seleksi administrasi, ketika kami cek ketahuan terdata di SIPOL, ya langsung tidak diloloskan. Langsung kami ganti,” jelasnya.
Kemudian, terkait 13 anggota PPS yang lolos meski tercatat di SIPOL hasil temuan Bawaslu, Rafiqi menjawab bahwa itu temuan baru yang tidak diketahui sebelumnya.
“Oleh karena itu, untuk menentukan langkah selanjutnya, kami akan rapatkan di tingkat komisioner. Yang pasti surat dari Bawaslu berisi saran perbaikan itu pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan sebanyak 13 anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 ternyata menjadi pengurus parpol.
Dasar temuan itu, 13 anggota PPS tersebut diketahui muncul di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Tiga belas anggota PPS tersebut telah dilantik oleh KPU Sumenep pada Minggu, 26 Mei 2024.
Temuan itu berdasarkan laporan masyarakat serta tracing yang dilakukan Bawaslu Sumenep.
Menurut Bawaslu, sesuai aturan, seseorang yang namanya tercantum di SIPOL sebagai pengurus maupun anggota partai politik kemudian mendaftar penyelenggara pemilu, maka secara administratif tidak memenuhi syarat. (red)