SUMENEP, lensamadura.com – Oknum ASN wanita di Sumenep inisial SR dilaporkan sang suami ke Polres setempat terkait dugaan perselingkuhan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Suami SR, inisial B, melaporkan sang istri karena ketahuan sekamar dengan pria lain inisial Y.
Kedua oknum tenaga pendidik itu diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini keduanya bertugas di sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Rubaru.
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah B memergoki SR dan Y tengah ‘berduaan’ di sebuah rumah di wilayah Sumenep pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila,” kata B, Jumat, 31 Mei 2024.
B melaporkan keduanya ke Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana perzinaan.
B berharap kasus asusila ini ditangani secara serius sampai tuntas. Apalagi berkait dengan dunia pendidikan yang menjunjung tinggi moralitas.
“Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan,” harap B.
Informasi penting, laporan B kini telah diterima Polres Sumenep yang dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. (red)