Nasional

KPK Soroti Pengelolaan APBD Sumenep Rp 2,8 Triliun, Tekankan Efisiensi dan Transparansi

JAKARTA, LensaMadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk membahas aspek perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2025 yang mencapai Rp 2,8 triliun. Ia menegaskan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif dan efisien agar pembangunan daerah berjalan optimal.

“Penggunaan APBD harus tepat sasaran dan akuntabel untuk menghindari potensi penyimpangan,” kata Ely.

KPK juga menyoroti usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sumenep tahun 2025 yang mencapai Rp 74 miliar. Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan agar usulan tersebut selaras dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Pokir harus berbasis kebutuhan masyarakat dan tidak keluar dari mekanisme yang berlaku,” ujar Wahyudi.

Sementara dalam aspek pengadaan barang dan jasa, KPK mencermati rencana belanja pengadaan Pemkab Sumenep senilai Rp 656 miliar, termasuk lima proyek strategis yang telah direviu oleh inspektorat. Dalam proses itu ditemukan perbedaan signifikan pada penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Ini uang negara yang penggunaannya wajib jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ely.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kami terus membuka ruang dialog dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel,” kata Fauzi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button