SUMENEP, LensaMadura.com – Komunitas Laknat Koruptor (KLK) meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kasus itu disebut berkaitan dengan pengelolaan program dan dugaan penyimpangan dalam penentuan titik SPPG.
Ketua KLK, Miftahul Arifin, mengatakan kasus yang muncul di tingkat pusat harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola program MBG di daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan menjalankan program yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
“Kasus yang menjerat eks Kepala BGN beserta dua wakilnya harus menjadi alarm bagi seluruh pengelola SPPG, termasuk di Sumenep. Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” kata Miftahul Arifin, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, pelaksanaan MBG di daerah tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif dan penyerapan anggaran, tetapi juga harus menjamin kualitas layanan, pemenuhan standar gizi, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pria yang akrab disapa Miftah itu mengingatkan agar tidak ada praktik percaloan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penyelewengan distribusi maupun kepentingan pribadi dalam pengelolaan program MBG.
Kata dia, Seluruh proses mulai dari pengadaan bahan pangan, pengelolaan anggaran, hingga distribusi makanan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru tercoreng oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Pengelola SPPG harus menjaga integritas dan profesionalitas karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, KLK mendorong pemerintah daerah, aparat, serta lembaga terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, ia meminta pengelola SPPG lebih mengutamakan kualitas makanan dan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat dibandingkan mengejar keuntungan.
“Program ini merupakan investasi bagi masa depan generasi muda. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun,” pungkasnya. (*)






