SUMENEP, LensaMadura.com – Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa 20 persen dana desa tahun 2025 wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Itu disampaikan Anwar Syahroni Yusuf dalam rapat koordinasi yang diadakan secara virtual dengan camat, TAPD dan 330 desa di Kabupaten Sumenep belum lama ini.
“Semua desa wajib melaksanakan program ini dengan mengalokasikan minimal 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Anwar dalam rapat tersebut dikutip pada Kamis, 20 Februari 2025.
Anwar menegaskan, bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
“Sesuai kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025,” tambahnya.
Dia berharap, melalu kebijakan tersebut dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Sehingga dengan langkah ini mampu menjadi lokomotif baru untuk mensejahterakan masyarakat di desa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebutkan, pemerintah telah mengganggarkan Rp 16 miliar di desa untuk program ketahanan pangan.
“Sudah kami cantumkan pada Permendes, sekurang-kurangnya atau minimal 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya lebih boleh, kurang gak boleh,” kata Menteri Yandri dikutip detikcom. (dk/mr)