SUMENEP, LensaMadura.com – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan pantai bawah laut yang digunakan sebagai pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut.
Penyidik Polres Sumenep kini bersiap menggelar perkara lanjutan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres Sumenep pada 18 April 2021. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan pada tahap penyidikan.
Penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-23 dari penyidik Polres Sumenep.
Menurut Sarkawi, dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Kalianget Timur Furnanto, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget Aswar Anas, serta dirinya sebagai pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mewakili perusahaan terkait, yakni Sri Sumarlina Ningsih dari PT Asia Madura dan Nur Ilham dari PT Asia Garam Madura. Penyidik juga memeriksa Sunaryo serta Sarkawi yang disebut sebagai pengelola pelabuhan.
Sementara itu, salah satu pihak yang dilaporkan, Dulgani, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Sarkawi mengatakan penyidik berencana meminta pendapat ahli hukum pidana terkait dugaan reklamasi pantai yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut. Keterangan ahli itu akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara tahap lanjutan.
“Penyidik akan meminta pendapat ahli hukum pidana dan selanjutnya menjadwalkan gelar perkara lanjutan,” kata Sarkawi, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut dia, sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sarkawi mengapresiasi langkah penyidik yang akan kembali menggelar perkara karena dinilai memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik untuk melakukan gelar perkara tahap kedua. Yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pelapor akan menunggu proses hukum selanjutnya hingga tahap penuntutan dan persidangan apabila perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. (*)






