SUMENEP, LensaMadura.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohamad Iksan, meminta Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, inisial M, mundur dari jabatannya sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.
Permintaan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mursalin.
Dalam keterangannya, Iksan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan awal melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa M memang pernah menjabat sebagai kepala sekolah di lembaga tersebut.
“Itu sudah saya cross check. Saya sampaikan ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas. Pada posisi itu dia memang pernah menjadi kepala TK di sana. Katanya dia tidak menerima honor,” kata Iksan kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Iksan, hasil pemeriksaan terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKS) tidak menemukan nama M sebagai penerima honor.
Meski demikian, ia mengaku telah menyarankan agar yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
“Cuma saya bilang, sudah lah Pak, sampean mundur saja dari kepala sekolah, biar diurus orang lain. Jangan sampean,” ujarnya.
Iksan menegaskan, instansinya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memeriksa data pokok pendidikan (Dapodik) untuk memastikan status administrasi M.
Ia menekankan, seorang aparatur desa tidak diperbolehkan menerima honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila terdapat ketentuan yang melarang.
“Nah, coba lihat sekarang, cek, ada tidak orang tersebut di Dapodik? Dipastikan tidak boleh menerima honor. Saya bilang tidak boleh menerima honor dari APBD maupun APBN,” katanya.
Selain itu, Disdik Sumenep juga akan menelusuri informasi mengenai dugaan penerimaan tunjangan sertifikasi guru oleh M di lembaga pendidikan lain.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, Iksan menyatakan yang bersangkutan harus memilih salah satu status yang dijalani.
“Kalau memang ada, suruh milih dia, milih sertifikasi atau milih Sekdesnya. Nanti saya cek lagi apakah ada namanya di sertifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Mulyadi meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan tersebut.
Ia menilai persoalan itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan mengganggu pelayanan publik.
Mulyadi mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Hingga berita ini ditulis, M belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H Yulandi Abdul Rahim, belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada M.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
