JMS di SMAN 1 Sumenep: Kejari Ingatkan Jejak Digital Tak Pernah Hilang, Pelajar Diminta Bijak Bermedsos

SUMENEP, LensaMadura.com – Kejaksaan Negeri Sumenep kembali mengintensifkan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan digelar di SMAN 1 Sumenep pada Rabu (29/4/2026), dengan melibatkan seluruh siswa-siswi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB tersebut menghadirkan jajaran narasumber dari Kejari Sumenep. Hadir di antaranya Kepala Seksi Intelijen Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., bersama Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Bambang Aji Purwanto, S.H. Turut hadir pula Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Rusliy, S.Pd., M.Pd., serta Kepala SMAN 1 Sumenep Sirajum Munir, M.Pd.

Dalam pemaparannya, Endro Riski Erlazuardi menyoroti pentingnya kesadaran hukum di era digital, khususnya terkait jejak digital yang sering diabaikan oleh pelajar.

“Semua yang diunggah ke internet pada dasarnya bersifat permanen. Tombol hapus tidak benar-benar menghilangkan data sepenuhnya,” tegasnya di hadapan peserta.

Ia menjelaskan, terdapat lima bentuk pelanggaran digital yang saat ini marak terjadi di kalangan pelajar, yakni penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, doxxing, serta penyebaran konten asusila. Fenomena ini, menurutnya, tidak lepas dari rendahnya literasi digital dan minimnya pemahaman hukum.

Karena itu, para siswa diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak hanya sekadar aktif, tetapi juga mampu memahami batasan hukum serta etika dalam berinteraksi di ruang digital.

“Mulailah dari hal sederhana: berpikir sebelum memposting, tidak mudah terpancing provokasi, dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” ujarnya.

Program JMS ini menjadi bagian dari upaya preventif Kejari Sumenep dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda yang hidup di tengah arus digitalisasi.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut. Edukasi semacam ini dinilai relevan dengan kondisi pelajar saat ini yang sangat dekat dengan teknologi dan media sosial.

Melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya dibekali pemahaman hukum secara teoritis, tetapi juga didorong untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.(*)