PAMEKASAN, lensamadura.com – Kasus jaminan pinjaman hilang di BRI Pamekasan berbuntut panjang. Bank pelat merah tersebut harus memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Bahkan, oknum pegawai yang diduga melakukan fraud atau kejahatan perbankan itu langsung diberhentikan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Octarez Abi Ibrahim mengatakan, berkaitan dengan hilangnya jaminan milik nasabah, BRI melakukan beberapa langkah.
Di antaranya, BRI telah menyelesaikan permasalahan tersebut dan telah dilakukan penggantian terhadap jaminan BPKB. Penggantian itu sebagai bentuk pelayanan BRI terhadap masyarakat.
Hilangnya jaminan berupa BPKB itu terjadi akibat adanya fraud yang dilakukan oleh mantan oknum pekerja BRI.
“BRI telah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum mantan pekerja sebagai bentuk zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja,” katanya, Kamis, 13 Juni 2024.
Bahkan, oknum mantan pegawai BRI Pamekasan itu juga telah diserahkan ke saluran hukum. Harapannya, kasus tersebut diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Abi menyampaikan, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance. Khususnya terhadap setiap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja.
Bahkan, bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya, aktivis Aliansi Anti Korupsi (ANTIK) melalukan audiensi ke Kantor BRI Cabang Pamekasan. Mereka mempertanyakan kasus hilangnya jaminan BPKB milik nasabah tersebut.
Bahkan, para aktivis tersebut berencana akan melaporkan kasus itu ke Mapolda Jatim. Sebab, mereka mengaku tidak puas dengan jawaban pihak BRI saat audiensi. (*)