Hendak Azan Subuh, Pria Paruh Baya di Sumenep Diduga Dianiaya Takmir Masjid

Munawi (61) korban penganiayaan saat hendak dibawa ke Klinik Lab Medis La Boras Pamekasan (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – Munawi (61) harus menerima perlakuan tidak mengenakkan dari Takmir Masjid Al-Basyir, Dusun Komes, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, inisial M (32). Pasalnya, lelaki paruh baya itu diduga dianiaya oleh M saat hendak azan subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa, 30 Mei 2023.

Kronologi dugaan itu, versi keluarga korban mengatakan, korban pergi ke Masjid Al-Basyir yang terletak di sebelah selatan rumahnya untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah. Korban hendak mengumandangkan azan karena sudah masuk waktu subuh. Belum sempat melantunkan kalimat adzan, korban dihalangi oleh M, dengan alasan ada seseorang yang meminta korban untuk tidak melantunkan azan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Aktif Berikan Pelayanan Vaksinasi Bersama Bidan Desa

“Bapak saya dengan terlapor sempat cekcok, hingga M diduga memukul kepala bapak saya hingga tersungkur,” kata Sutila, anak korban, Kamis, 8 Juni 2023.

Setelah itu, masih versi keluarga, kepala korban mengeluarkan darah, karena mengalami luka robek di bagian dahi akibat dugaan pemukulan tersebut. Tidak hanya sampai di situ, M diduga juga menendang rusuk korban waktu tersungkur.

“Bapak saya tidak melawan, karena sudah sepuh. Niat bapak cuman ingin ibadah di mesjid,” ungkap Sutila, menirukan penjelasan bapaknya pasca dianiaya.

Berlandaskan kejadian tersebut, korban beserta keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka serius ke Polsek Pasongsongan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/06/V/2023/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Tertanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga :  Korem 132/Tdl Syukuran Dalam Rangka HUT ke 59

“Kami menginginkan terlapor dihukum seberat-beratnya. Karena sudah menganiaya orang tua saya yang ingin melaksanakan shalat subuh,” pintanya.

Pada hari Kamis, 01 Juni 2023, korban mengalami sesak nafas yang membuat keluarga panik. Keesokan harinya korban dibawa ke klinik Laboratorium Media LA Boras Pamekasan.

“Dari keterangan dokter yang menangani hasil labnya, ada benturan yang keras pada tulang rusuk dan pinggang yang menyebabkan bengkak dan sakit pada korban,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pasongsongan AKP Muhammad Haqqul Musliminal Muachid mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban.

“Intinya kita sudah terima laporannya, untuk saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Mantan Kapolsek Talango itu.

Baca Juga :  APDI Sumenep Gelar Pelantikan dan Raker

Pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada dua saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan penganiayaan.

“Paling tidak tiga hari, kecuali saksi itu pengen sukarela, besok datang ya tidak apa-apa. Sesuai SOP dua sampai tiga hari, apalagi Montorna itu jauh” katanya.

Pihaknya menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, aparat penegak hukum nantinya akan melaksanakan gelar perkara.

“Kalau sudah cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, baru akan naikkan status terlapor ke penyidikan. Kalau sudah dianggap cukup baru kita naikkan ke status tersangka,” tandasnya. (us/red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: