JOMBANG, LensaMadura.com – Muktamar Nahdlatul Ulama berikutnya dinilai perlu menghadirkan ruang permusyawaratan yang lebih terbuka dan teduh. Salah satu gagasan yang muncul adalah menggelar forum tertinggi NU itu di kawasan hutan wisata atau kawasan kehutanan yang memiliki daya dukung ekologis sekaligus sosial.
Gagasan tersebut disampaikan H. Misbakhul Munir, Ketua Departemen Pemanfaatan Hutan Bidang Kehutanan PW GP Ansor Jawa Timur, dalam diskusi mengenai kehutanan sosial yang digelar PW GP Ansor Jawa Timur di Jombang, Jumat, 28 Agustus 2026.
“Kenapa Muktamar NU berikutnya tidak kita coba selenggarakan di hutan wisata? Misalnya di kawasan Perhutani seperti Coban Rondo di Malang atau Tanjung Papuma di Jember,” ujar Munir.
Menurut dia, lokasi penyelenggaraan dapat mempengaruhi atmosfer sebuah forum besar. Lingkungan yang lebih terbuka dan alami, kata Munir, berpotensi menghadirkan suasana berbeda bagi ribuan muktamirin ketika membahas arah organisasi.
“Kita membutuhkan Muktamar yang udaranya segar sekaligus suasana permusyawaratannya tidak pengap,” katanya.
Memperluas Ruang Musyawarah
Munir mengatakan desain penyelenggaraan Muktamar perlu terus dievaluasi. Menurut dia, para muktamirin harus memiliki ruang yang cukup untuk bertemu, berdialog dan menentukan pilihan secara bebas.
Ia menilai konsentrasi peserta pada lokasi tertentu dapat menciptakan ruang-ruang eksklusif yang mempengaruhi dinamika menjelang persidangan.
“Muktamar harus menjadi ruang bagi lahirnya keputusan melalui musyawarah. Para muktamirin perlu memiliki kebebasan untuk berdialog dan menentukan sikap tanpa tekanan maupun pengondisian,” ujarnya.
Menurut Munir, penyelenggaraan di kawasan terbuka bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi potensi transaksi politik, mobilisasi kepentingan, maupun pola pengumpulan peserta dalam ruang-ruang tertentu.
“Kita perlu menciptakan desain Muktamar yang memperbesar ruang dialog dan mempersempit ruang transaksi,” kata dia.
Muktamar di Tengah Hutan
Munir membayangkan Muktamar dengan suasana yang berbeda dari forum-forum sebelumnya. Ribuan kiai, ulama, santri dan muktamirin berkumpul di kawasan hijau, kemudian menjalani rangkaian persidangan dalam suasana yang lebih tenang.
Di luar agenda resmi, peserta bisa berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan menikmati lingkungan alam.
“Bayangkan para muktamirin bermusyawarah di tengah hutan. Pagi menikmati udara segar, siang berdiskusi tentang masa depan NU, dan pada waktu senggang mereka bisa berjalan di alam. Ada suasana batin yang berbeda,” tuturnya.
Bagi Munir, suasana tersebut juga dapat menjadi bagian dari refleksi atau tadabbur alam. Muktamar tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga kesempatan untuk merenungkan perjalanan NU sekaligus memikirkan masa depannya.
“Mungkin kita perlu membawa tradisi Muktamar lebih dekat kepada alam. Hutan mengajarkan keteduhan, keseimbangan, keberagaman dan kehidupan yang saling menopang. Nilai-nilai itu sangat dekat dengan spirit NU,” katanya.
Bisa Berdampak ke Ekonomi Warga
Gagasan Muktamar di kawasan hutan, kata Munir, tidak harus berhenti pada perubahan lokasi. Forum tersebut juga dapat dikaitkan dengan agenda kehutanan sosial, ekowisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kehadiran ribuan peserta dari berbagai daerah berpotensi menciptakan perputaran ekonomi bagi warga sekitar. UMKM, kuliner, transportasi, homestay, produk pertanian, kerajinan hingga jasa wisata dapat ikut memperoleh manfaat.
“Muktamar dapat menjadi ruang yang mempertemukan kepentingan organisasi dengan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran ribuan muktamirin harus meninggalkan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Munir menyebut Coban Rondo di Malang dan Tanjung Papuma di Jember sebagai contoh kawasan yang dapat dikaji. Namun, ia menekankan pemilihan lokasi tetap harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, aksesibilitas, keamanan dan kesiapan infrastruktur.
Menurut dia, gagasan tersebut bukan semata soal memindahkan tempat Muktamar. Lebih jauh, perubahan desain penyelenggaraan diharapkan dapat menciptakan ruang musyawarah yang lebih sehat, terbuka dan memberikan keleluasaan kepada peserta untuk menentukan keputusan organisasi. (*)
