SUMENEP, LensaMadura.com – Usulan perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi “Kabupaten Sumenep Kepulauan” mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep.
GMNI memilih untuk tidak mendukung usulan tersebut. Mereka menilai perubahan nama belum menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Sumenep.
Sikap itu disampaikan setelah GMNI Sumenep menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin malam, 21 September 2026.
Diskusi tersebut mengangkat tema “Menakar Urgensi Perubahan Nama Kabupaten Sumenep: Kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Elit Politik?”
Ketua GMNI Sumenep, Roni Ardiyanto, berpandangan perubahan nama kabupaten belum memiliki urgensi yang jelas. Menurut dia, alasan bahwa perubahan nomenklatur diperlukan untuk memperoleh perhatian atau dukungan anggaran khusus bagi wilayah kepulauan perlu dikaji berdasarkan kerangka regulasi yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
“Jika kita membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Kabupaten Sumenep secara geografis dan demografis sudah otomatis dikategorikan sebagai kabupaten/kota kepulauan. Artinya, tanpa harus mengubah nama pun, Sumenep tetap akan mendapatkan porsi bantuan dana khusus kepulauan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Roni berpandangan, yang lebih penting saat ini adalah memastikan kebijakan untuk daerah kepulauan benar-benar memberi dampak kepada masyarakat. Terutama dalam hal infrastruktur, kesehatan, pendidikan, transportasi dan ekonomi.
Ia juga melihat perubahan nama tidak sesederhana mengganti papan nama pemerintahan. Jika dilakukan, akan ada berbagai administrasi yang perlu disesuaikan, termasuk dokumen pemerintahan dan kependudukan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan sejauh mana perubahan nomenklatur akan memberikan manfaat dibandingkan dengan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat.
“Masyarakat kepulauan saat ini butuh pemerataan infrastruktur, perbaikan layanan kesehatan, akses pendidikan, dan kepastian ekonomi, bukan sekadar perubahan nama kabupaten,” katanya.
Lebih lanjut, Roni mendorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumenep lebih fokus mengawal kepentingan masyarakat kepulauan.
Yaitu, salah satunya dengan memastikan pembahasan RUU Daerah Kepulauan di tingkat pusat dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi daerah dengan karakteristik kepulauan.
Menurut Roni, perhatian terhadap kepulauan seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai nama.
Yang lebih penting, kata dia, adalah bagaimana masyarakat di pulau-pulau Sumenep mendapatkan pembangunan dan pelayanan yang setara dengan masyarakat di daratan.
“Makanya, kami DPC GMNI Sumenep tetap konsisten dan tegas pada satu sikap: menolak perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (*)


