SUMENEP, LensaMadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Kamis, 18 Juni 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan kedua dalam pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang diajukan oleh kepala daerah.
Menurutnya, tahapan tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini merupakan tahapan penting untuk memberikan berbagai pertimbangan terhadap nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh kepala daerah pada rapat paripurna sebelumnya,” ujar Zainal Arifin.
Ia berharap, pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi dapat menjadi masukan konstruktif dalam proses pembahasan raperda sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan bersama.
“Kami berharap agar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini dapat menjadi bahan masukan yang positif, sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan sesuai harapan bersama,” katanya.
Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian. Fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, serta Fraksi Gerindra-PKS.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, para asisten Sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta insan pers.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep. (*)






