Berita

DPRD Sumenep Bahas Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan

130
×

DPRD Sumenep Bahas Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024. LENSAMADURA/Humas

SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai langkah memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Pembahasan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang digelar di kantor DPRD Sumenep, Senin, 17 Maret 2025.

Wakil Komisi I DPRD Sumenep, Akhmad Jasuli, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang dilandasi semangat persatuan dan nasionalisme.

“Wawasan kebangsaan menjadi landasan bagi persatuan dan kesatuan dalam merajut Kebhinnekaan,” ujar Jasuli dalam nota penjelasannya.

Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Beberapa poin utama dalam Raperda mencakup peningkatan kesadaran nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; penanaman sikap cinta tanah air dan toleransi; serta integrasi pendidikan wawasan kebangsaan dalam kurikulum dan kegiatan masyarakat.

Raperda ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di lembaga pendidikan, dukungan pemerintah daerah, kurikulum, metode pembelajaran, serta kewajiban tenaga pendidik dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaannya.

Sasaran utama dari regulasi ini meliputi peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, tenaga pendidik, serta masyarakat umum termasuk organisasi kepemudaan, komunitas sosial, dan lembaga keagamaan.

DPRD berharap Raperda ini dapat menjadi dasar hukum untuk penerapan pendidikan wawasan kebangsaan yang sistematis dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep. (*)